Riwayat media sosial jadi syarat masuk AS melalui VWP

Riwayat media sosial jadi syarat masuk AS melalui VWP

Perubahan Kebijakan Imigrasi AS yang Menyentuh Aspek Pribadi

Pemerintah Amerika Serikat (AS) kini tengah mempertimbangkan perubahan besar dalam kebijakan imigrasi, terutama terkait dengan persyaratan bagi wisatawan dari negara-negara yang masuk dalam Program Bebas Visa (VWP). Salah satu poin utama dari rencana ini adalah wajibnya para pemohon untuk memberikan riwayat media sosial mereka selama lima tahun terakhir. Hal ini menjadi bagian dari proses aplikasi Electronic System for Travel Authorization (ESTA), yang akan diubah agar mencakup informasi tambahan mengenai aktivitas digital.

Persyaratan Baru dalam Aplikasi ESTA

Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) telah mengumumkan bahwa aplikasi ESTA akan melibatkan data lebih lanjut, termasuk detail mengenai media sosial. Selain itu, pemohon juga diminta untuk menyertakan nomor telepon dan alamat email yang digunakan dalam jangka waktu lima hingga sepuluh tahun terakhir. Informasi ini akan dikumpulkan bersama dengan data pribadi seperti nama, alamat, dan nomor telepon anggota keluarga.

Proses ini menunjukkan peningkatan pengawasan terhadap para pengunjung asing, yang dilakukan sebagai upaya untuk memastikan keamanan nasional. Masyarakat dan lembaga federal lainnya diberikan waktu selama 60 hari untuk memberikan tanggapan terhadap usulan tersebut sebelum kebijakan baru ini diimplementasikan.

Daftar Negara yang Terkena Dampak

Program Bebas Visa AS mencakup 42 negara, termasuk Inggris, Prancis, Jerman, dan Korea Selatan. Warga negara dari negara-negara tersebut dapat mengajukan ESTA dan mendapatkan izin masuk ke AS beberapa kali selama dua tahun atau sampai paspor mereka tidak valid lagi, tergantung pada kondisi yang lebih cepat berlaku.

Pendekatan Ketat terhadap Masalah Kesehatan

Selain itu, pemerintah AS juga mulai memperhatikan aspek kesehatan sebagai salah satu faktor dalam penolakan visa. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio memberi arahan kepada perwakilan diplomatik di luar negeri bahwa kondisi seperti obesitas, diabetes, kanker, dan penyakit lainnya dapat menjadi alasan penolakan. Arahan ini didasarkan pada aturan "tanggungan publik", yang memungkinkan penolakan jika pemohon dinilai bisa bergantung pada sistem kesehatan AS.

Kawat dari Departemen Luar Negeri (Deplu) bertanggal 6 November menyebutkan bahwa petugas visa harus mempertimbangkan kondisi medis yang dapat mengakibatkan biaya pengobatan tinggi. Selain itu, obesitas juga dianggap sebagai faktor penting karena risiko kesehatan serius seperti sleep apnea, hipertensi, dan depresi.

Faktor Lain yang Dipertimbangkan

Petugas visa juga diminta untuk memperhitungkan ketidakmampuan pemohon karena faktor lain, seperti usia di atas pensiun dan jumlah tanggungan. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan imigrasi AS semakin mengarah pada evaluasi menyeluruh terhadap calon pemohon.

Tanggapan dari Pihak Berwenang

Wakil juru bicara Deplu AS Tommy Pigott menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Donald Trump "memprioritaskan kepentingan masyarakat Amerika." Ini mencakup penerapan kebijakan yang memastikan sistem imigrasi tidak menjadi beban bagi pembayar pajak.

Dengan pendekatan "America First," Trump telah mengetatkan regulasi imigrasi dan perlindungan perbatasan sambil menjanjikan pengurangan penggunaan dana dari para pembayar pajak. Kebijakan ini terus berkembang, dan dampaknya akan dirasakan oleh banyak pihak.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan