Riza Chalid Jamin Kredit Bank dengan Rumahnya

Penyebutan Jaminan Kredit dalam Kasus Korupsi PT Pertamina

Dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero tahun 2018-2023, terungkap bahwa rumah milik pengusaha minyak, Mohamad Riza Chalid, menjadi salah satu jaminan dalam pengajuan kredit oleh perusahaan milik anaknya, Muhamad Kerry Adrianto Riza, yaitu PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN).

Pernyataan ini disampaikan oleh Commercial Banking Center Manager Bank Mandiri, Aditya Redho Ichsanoputra, yang diperiksa sebagai saksi dalam persidangan. Menurutnya, rumah Riza Chalid yang berada di Jalan Jenggala, Jakarta Selatan, merupakan salah satu jaminan tambahan bagi kredit yang diajukan oleh PT JMN.

“Kemudian, ada jaminan tambahan berupa fixed asset tanah dan bangunan. Ada gedung kantor di Sentinel Tower, beberapa unit di Plaza Asia, dan satu fixed asset tanah rumah di Jalan Jenggala,” ujar Aditya dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2025).

Selain itu, jaminan utama dari kredit bernilai ratusan juta dollar Amerika Serikat ini adalah tiga kapal yang akan dibeli oleh PT JMN, yaitu VLCC, Suezmax Richbury, dan MRGC Naswan. Saat pengajuan kredit, ketiga kapal tersebut belum menjadi milik PT JMN, hanya rencana pembelian.

“Jaminan utamanya itu yang tiga obyek kapal kami biayai,” lanjut Aditya.

Mekanisme Pengajuan Kredit dan Kapal yang Dianggap sebagai Jaminan

Jaksa pun menanyakan mekanisme pengajuan kredit dengan jaminan kapal yang belum dimiliki. Aditya menjelaskan bahwa hal ini bisa dilakukan melalui mekanisme perubahan balik bendera dan aset diikat berdasarkan akta yang sah.

Selain itu, sejumlah kapal milik induk perusahaan PT JMN juga ikut menjadi jaminan. “Lalu ada 7 set kapal tug and barge milik PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi,” ujar Aditya.

Besaran Kredit yang Diajukan oleh PT JMN

Dalam sidang, Aditya menyebutkan bahwa PT JMN mengajukan dua kali kredit pada tahun 2023. Kedua kredit ini seluruhnya digunakan untuk membeli tiga kapal yang akan digunakan dalam kerja sama dengan anak perusahaan PT Pertamina.

Pada pengajuan pertama di bulan April 2023, PT JMN mengajukan kredit sebesar 50 juta dollar Amerika Serikat. Pengajuan ini ditujukan sebagai pembayaran kapal jenis VLCC yang nilainya sekitar 56 juta dollar Amerika Serikat.

Untuk pengajuan kedua di bulan Juni atau Juli 2023, PT JMN mengajukan kredit untuk membeli kapal Suezmax Richbury dan MRGC Naswan. Masing-masing kredit senilai 54,5 dan 30,3 juta dollar Amerika Serikat.

Jika dijumlahkan, total kredit yang diajukan mencapai sekitar 140,8 juta dollar Amerika Serikat atau setara hampir Rp 2 triliun. Namun, belum diungkap berapa jumlah kredit yang akhirnya disetujui oleh Bank Mandiri.

Rumah Jenggala Milik Riza dan Investigasi Kejaksaan Agung

Rumah milik Riza Chalid di Jalan Jenggala 2 pernah digeledah oleh Kejaksaan Agung pada Februari 2025 lalu. Usai digeledah, rumah ini diduga menjadi kantor tempat Kerry dan tiga terdakwa lainnya bekerja.

“Jadi, rumah Pak Riza Chalid sekarang jadi kantor, di mana para tersangka dari tiga orang kemarin dari pengusaha itu berkantor di sana, sehingga kita geledah,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung saat itu, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Dari hasil penggeledahan ini, penyidik menyita sejumlah berkas. Berdasarkan informasi pada Februari lalu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang tersimpan dalam 34 ordner dan 89 bundel. Selain itu, ada sejumlah uang tunai yang ikut disita, yaitu Rp 833 juta dan 1.500 dollar Amerika.

Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal

Berdasarkan uraian dakwaan, pengadaan kapal pengangkutan kargo crude import ini mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga 1.234.288,00 dollar Amerika Serikat. Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.

Setidaknya, ada sembilan orang yang lebih dahulu dihadirkan di persidangan, antara lain: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka. Berkas 8 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejari Jakpus, namun berkas Riza Chalid belum dilimpahkan karena saat ini masih buron.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan