Rp 2,1 Triliun Hilang dalam Kasus Chromebook, 12 Pejabat dan 13 Perusahaan Terungkap

Rp 2,1 Triliun Hilang dalam Kasus Chromebook, 12 Pejabat dan 13 Perusahaan Terungkap

Penyelidikan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Kejaksaan Agung mengungkap daftar panjang pihak yang diduga menikmati aliran dana dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. Total kerugian negara dalam proyek digitalisasi pendidikan ini ditaksir mencapai Rp 2,1 triliun.

Dalam perkara tersebut, mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyusul empat tersangka lain yang lebih dulu dijerat, yakni mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan, eks konsultan teknologi Ibrahim Arief, mantan Dirjen PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah Mulyatsyahda, serta Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih.

Fakta kerugian negara itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025. Jaksa menyebut pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada 2020–2021 dilakukan secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara sedikitnya Rp 1,5 triliun, yang kemudian berkembang hingga Rp 2,1 triliun.

Dalam dakwaan, Sri Wahyuningsih disebut bersama-sama dengan Nadiem Makarim dan sejumlah pihak lain telah menyalahgunakan kewenangan dalam proyek tersebut. Jaksa juga mengungkap sedikitnya 25 pihak diduga diperkaya dari praktik korupsi ini.

Nadiem Makarim disebut sebagai pihak yang menerima keuntungan terbesar, dengan nilai mencapai Rp 809,5 miliar. Selain Nadiem, terdapat 11 pejabat lain di lingkungan Kemendikbudristek yang didakwa menerima aliran dana, baik dalam rupiah maupun valuta asing.

Berikut daftar 12 pejabat Kemendikbudristek yang didakwa diperkaya dalam perkara Chromebook:

  • Nadiem Makarim (mantan Mendikbudristek): Rp 809,59 miliar
  • Mulyatsyahda (mantan Dirjen SD): SGD 120.000 dan USD 150.000
  • Harnowo Susanto (PPK Kemendikbudristek): Rp 300.000
  • Dhany Hamiddan Khoir: Rp 200 juta dan USD 30.000
  • Purwadi Susanto (Direktur Pembinaan SMA 2015–2022): USD 7.000
  • Suhartono Arham (mantan Direktur Pembinaan SMA): USD 7.000
  • Wahyu Haryadi (PPK Direktorat SD): Rp 35 juta
  • Nia Nurhasanah (Kasi Sarana Direktorat PAUD): Rp 500 juta
  • Hamid Muhammad (mantan pejabat Kemendikbudristek): Rp 75 juta
  • Jumeri (eks Dirjen Pauddikdasmen): Rp 100 juta
  • Susanto (Plt Sekretaris Dirjen Pauddasmen): Rp 50 juta
  • Muhammad Hasbi (mantan Direktur Pembinaan PAUD): Rp 250 juta

Selain pejabat kementerian, jaksa juga mendakwa 13 korporasi yang dinilai ikut menikmati keuntungan dari proyek pengadaan Chromebook tersebut. Perusahaan-perusahaan ini berasal dari sektor teknologi dan distribusi perangkat pendidikan.

Daftar 13 perusahaan yang didakwa diperkaya dalam perkara ini antara lain:

  • PT Bhinneka Mentari Dimensi: Rp 281,67 miliar
  • Mariana Susi (rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi): Rp 5,15 miliar
  • PT Supertone (SPC): Rp 44,96 miliar
  • PT Asus Technology Indonesia: Rp 819,25 juta
  • PT Tera Data Indonesia (Axioo): Rp 177,41 miliar
  • PT Lenovo Indonesia: Rp 19,18 miliar
  • PT Zyrexindo Mandiri Buana: Rp 41,17 miliar
  • PT Hewlett-Packard Indonesia: Rp 2,26 miliar
  • PT Gyra Inti Jaya (Libera): Rp 101,51 miliar
  • PT Evercoss Technology Indonesia: Rp 341,06 juta
  • PT Dell Indonesia: Rp 112,68 miliar
  • PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan): Rp 48,82 miliar
  • PT Acer Indonesia: Rp 425,24 miliar

Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum terhadap perkara pengadaan Chromebook ini masih berlanjut. Jaksa memastikan akan menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak untuk memulihkan kerugian negara dan menuntaskan tanggung jawab pidana para terdakwa.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan