
Penanganan Kasus Pengusiran Paksa Nenek Elina oleh Partai Gerindra Surabaya
DPC Partai Gerindra Kota Surabaya memberikan perhatian khusus terhadap kasus dugaan pengusiran paksa yang menimpa Nenek Elina Wijayanti (80) di Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Kejadian ini telah memicu perhatian publik dan menjadi isu yang viral di media sosial.
Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya, Cahyo Harjo Prakoso, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi awal dengan Polda Jawa Timur terkait peristiwa yang terjadi pada Rabu, 6 Agustus 2025. Ia juga menyampaikan bahwa koordinasi lanjutan akan segera dilakukan agar penanganan kasus ini dapat berjalan secara menyeluruh.
“Saya sudah berkoordinasi awal melalui sambungan telepon dengan pimpinan Polda Jawa Timur,” ujar Cahyo yang juga anggota DPRD provinsi Jawa Timur. Ia menyampaikan pernyataannya melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat, 26 Desember 2025.
Cahyo menegaskan bahwa langkah-langkah selanjutnya akan dilakukan untuk memastikan penyelesaian masalah ini secara utuh dan optimal. “Segera ada koordinasi lanjutan untuk memperhatikan permasalahan ini secara utuh dan terbaik,” tambahnya.
Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan sengketa rumah, tetapi juga mencakup perlindungan hukum bagi warga rentan serta penegakan hukum atas dugaan penguasaan paksa. Hal ini menunjukkan bahwa masalah yang dialami Nenek Elina bukan hanya sekadar sengketa properti, tetapi juga soal hak asasi manusia dan perlindungan hukum yang harus dijamin oleh negara.
Nenek Elina berharap adanya kejelasan hukum dan perlindungan agar ia dapat kembali hidup tenang di rumah yang telah ditempatinya selama bertahun-tahun. Ia menegaskan bahwa ia tidak pernah menjual atau melakukan transaksi apapun terkait rumah tersebut.
Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat sambil menunggu langkah nyata dari aparat dan pihak terkait. Nenek Elina yang telah menempati rumah tersebut sejak 2011 didatangi sekitar 50 orang yang mengklaim telah membeli rumah itu. Klaim tersebut tidak disertai bukti kepemilikan sah maupun putusan pengadilan.
Kehadiran puluhan orang tersebut membuat Nenek Elina dan keluarganya tertekan hingga menghadapi situasi mencekam di usia senja. “Saya sudah tinggal di sini sejak 2011. Tidak pernah menjual, tidak pernah transaksi, tidak ada proses hukum apa pun,” kata Nenek Elina.
Peran Partai Gerindra dalam Menangani Kasus Ini
Partai Gerindra Surabaya menunjukkan komitmen mereka untuk membantu Nenek Elina dalam upaya mendapatkan keadilan. Berbagai langkah telah diambil, termasuk koordinasi dengan lembaga hukum dan pihak berwenang. Partai ini juga berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap warga, terutama yang rentan, mendapatkan perlindungan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Beberapa poin penting yang ditekankan oleh Partai Gerindra dalam menangani kasus ini antara lain:
- Meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan pengadilan.
- Memastikan bahwa semua klaim kepemilikan rumah diperiksa secara objektif dan sesuai prosedur hukum.
- Memberikan dukungan moral dan hukum kepada Nenek Elina dan keluarganya.
- Mendorong pemerintah daerah untuk turut serta dalam memastikan keadilan dan keamanan warga.
Langkah-Langkah yang Diperlukan
Untuk menyelesaikan kasus ini secara efektif, beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain:
- Melakukan investigasi mendalam terhadap klaim kepemilikan rumah yang diajukan oleh pihak-pihak tertentu.
- Memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan adil.
- Memberikan perlindungan hukum yang kuat kepada Nenek Elina sebagai warga yang rentan.
- Membuka ruang dialog antara Nenek Elina dan pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan rumah.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar