
Pengukuhan Legalitas Rumah Zakat sebagai LAZNAS
Rumah Zakat resmi mendapatkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Izin Operasional sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Penyerahan legalitas ini menunjukkan komitmen Rumah Zakat dalam menjalankan tugasnya sesuai regulasi negara serta memastikan pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dilakukan secara profesional dan transparan.
Capaian yang Menggembirakan Sepanjang Tahun 2025
Rekam jejak kinerja yang konsisten menjadi dasar pemerintah memberikan perpanjangan izin operasional kepada Rumah Zakat. Berbagai program yang dijalankan selama tahun 2025 telah mencatat capaian signifikan, antara lain:
-
Pemberdayaan Ekonomi
Rumah Zakat berhasil membina lebih dari 4.851 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia. Fokus utama adalah digitalisasi pemasaran bagi kelompok masyarakat rentan, sehingga mereka bisa lebih mandiri secara ekonomi. -
Pengentasan Kemiskinan
Dalam program Economic Empowerment, sebanyak 38 persen dari total Mustahik binaan mengalami peningkatan pendapatan secara signifikan, sehingga mereka mampu hidup mandiri. -
Kesehatan dan Pencegahan Stunting
Melalui program Desa Bebas Stunting, Rumah Zakat memberikan intervensi gizi kepada lebih dari 6.601 balita dan 709 ibu hamil di daerah pelosok. Ini merupakan kontribusi nyata terhadap upaya nasional dalam mengatasi stunting. -
Pendidikan
Lebih dari 8.714 anak bangsa menerima beasiswa dan dukungan fasilitas pendidikan dari Rumah Zakat, agar akses pendidikan tetap terjamin dan layak. -
Program Rumah Vokasi
Sebanyak 1.293 orang usia produktif mendapatkan pelatihan keterampilan kerja melalui program ini, sebagai bekal untuk memasuki dunia kerja atau wirausaha. -
Aksi Kemanusiaan
Rumah Zakat merespons cepat terhadap lebih dari 144 titik bencana alam dan krisis kemanusiaan, baik di dalam maupun luar negeri, dengan memberikan bantuan darurat, layanan kesehatan, dan pemulihan pascabencana.
Kepatuhan terhadap Regulasi Terbaru
Perpanjangan izin operasional ini didasarkan pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, Rumah Zakat telah memenuhi standar kualifikasi ketat, termasuk laporan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berkelanjutan. Selain itu, jangkauan operasional Rumah Zakat tersebar di lebih dari 10 provinsi.
Sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2011, tujuan keberadaan LAZNAS adalah meningkatkan efektivitas pelayanan dan manfaat zakat untuk kesejahteraan masyarakat. Kementerian Agama RI menekankan pentingnya prinsip 3A (Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI) dalam menjalankan aktivitas.
Harapan Menteri Agama
Menteri Agama berharap LAZNAS dapat menjadi motor penggerak ekonomi syariah yang adaptif terhadap teknologi digital. Selain itu, LAZNAS diharapkan mampu mengintegrasikan data penyaluran zakat dengan basis data kemiskinan pemerintah, sehingga intervensi zakat menjadi lebih tepat sasaran.
Tanggapan CEO Rumah Zakat
CEO Rumah Zakat, Bapak Irvan Nugraha, menyampaikan bahwa legalitas ini merupakan amanah besar yang harus dijaga dengan kinerja dan integritas. “Perpanjangan izin ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan amanah besar bagi kami. Capaian sepanjang tahun 2025 menjadi fondasi untuk terus berinovasi, agar zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi menjadi alat transformasi sosial yang mampu mengubah mustahik menjadi muzakki,” ujarnya.
Dengan legalitas resmi ini, Rumah Zakat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berkolaborasi dalam gerakan zakat yang lebih kuat, terukur, dan berdampak luas demi mewujudkan kemaslahatan umat yang lebih merata.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar