Rute Bandara Kualanamu-Rembele Hanya Dilayani Penerbangan Charter


Kualanamu-Rembele: Penerbangan Sewa dan Tantangan dalam Situasi Darurat

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklarifikasi bahwa tarif penerbangan rute Kualanamu-Rembele yang menjadi perhatian masyarakat merupakan layanan charter. Hal ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman tentang status penerbangan tersebut.

Apa Itu Penerbangan Sewa?

Menurut Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan, Asri Santosa, penerbangan sewa atau charter flight adalah layanan yang diatur oleh kesepakatan antara penumpang dan maskapai. Proses pemesanan, pembayaran, serta pengaturan penerbangan sepenuhnya dilakukan oleh kedua belah pihak. Oleh karena itu, tidak benar jika dikatakan bahwa pesawat sewa menjual harga tiket secara langsung.

"Pihak bandara tidak terlibat dan tidak memiliki kewenangan dalam penjualan tiket maupun proses komersial penerbangan tersebut," ujar Asri dalam keterangannya.

Penerbangan Perintis dan Kebutuhan Darurat

Asri menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada penerbangan reguler pada rute Kualanamu-Rembele pergi-pulang (PP). Yang beroperasi adalah penerbangan perintis yang dilayani oleh Susi Air dengan frekuensi satu kali per minggu, yaitu setiap hari Kamis.

Kondisi darurat bencana di Provinsi Aceh menyebabkan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan transportasi udara. Akses moda transportasi lain terganggu akibat bencana, sehingga banyak warga dari daerah terdampak membutuhkan akses keluar dari wilayah bencana, terutama menuju Bandara Kualanamu.

Inisiatif Penumpang dan Biaya Sewa Pesawat

Dari hasil verifikasi petugas di lapangan, ditemukan adanya inisiatif orang atau perorangan yang mengoordinasikan calon penumpang lain untuk melakukan penerbangan sewa pada rute tersebut. Biaya sewa pesawat diserahkan kepada para penumpang untuk menanggungnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa, memastikan bahwa maskapai tidak melakukan penjualan tiket reguler di luar penerbangan perintis. Penerbangan yang melayani rute Bandara Rembele sudah terjadwal.

"Seluruh penerbangan di luar jadwal reguler merupakan inisiatif para calon penumpang yang secara mandiri berkoordinasi untuk melakukan charter pesawat dengan tujuan memenuhi kebutuhan mendesak mereka dalam situasi darurat," ujarnya.

Langkah Responsif dari Kemenhub

Sebagai langkah responsif, Lukman mengimbau seluruh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal untuk dapat melakukan penambahan kapasitas layanan. Hal ini dapat dilakukan melalui pembukaan rute baru maupun penambahan frekuensi penerbangan pada sejumlah rute penting di wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

Secara khusus, peningkatan kapasitas di wilayah Aceh sangat diperlukan pada rute tujuan Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kualanamu. "Kami juga mendorong agar maskapai dapat menjaga tarif tetap wajar sesuai ketentuan yang berlaku, serta apabila dimungkinkan memberikan tarif khusus atau diskon kemanusiaan selama masa pemulihan bencana," tambah Lukman.

Komitmen Kemenhub dalam Masa Tanggap Darurat

Lukman menegaskan bahwa Kemenhub membuka ruang bagi maskapai untuk menyampaikan tanggapan dan pengajuan penambahan kapasitas penerbangan tersebut sesuai regulasi. Syaratnya, tetap mempertimbangkan kesiapan armada dan sumber daya manusia yang tersedia.

"Ditjen Perhubungan Udara berkomitmen untuk memastikan kelancaran mobilitas masyarakat dan distribusi bantuan selama masa tanggap darurat, serta terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi kelancaran operasional penerbangan di wilayah terdampak," kata Lukman.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan