
Kebijakan Relaksasi OJK untuk Masyarakat dan Lembaga Jasa Keuangan Terdampak Bencana
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan sejumlah kebijakan relaksasi bagi debitur maupun lembaga jasa keuangan (LJK) yang terdampak bencana alam di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu masyarakat dan institusi keuangan dalam memulihkan kondisi pasca-bencana.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menjelaskan bahwa bencana tersebut memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian daerah, termasuk pada masyarakat dan sektor jasa keuangan. Gangguan terjadi baik pada operasional layanan dan jaringan kantor LJK maupun pada kinerja lembaga yang memiliki eksposur langsung kepada debitur, pekerjaan, serta proyek-proyek di wilayah bencana.
Pemetaan risiko OJK menunjukkan hampir seluruh kabupaten dan kota di tiga provinsi tersebut masuk dalam klasifikasi risiko sedang hingga berat. Hal ini memaksa OJK sebagai regulator untuk segera mengambil kebijakan cepat berupa pemberian relaksasi bagi debitur maupun LJK terdampak.
"Ini menunjukkan bahwa perlu segera dilakukan respons kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan kepada debitur yang terkena bencana, kemudahan pelaporan bagi LJK yang terdampak, serta imbauan kemudahan proses klaim asuransi nasabah," ujar Mahendra dalam konferensi pers RDKB, Kamis (11/12/2025).
Proses pemulihan pascabencana membutuhkan waktu yang cukup lama agar aktivitas masyarakat dan perekonomian dapat kembali normal. Untuk itu, OJK menetapkan jangka waktu perlakuan khusus selama tiga tahun guna memberikan ruang bagi masyarakat dan LJK untuk pulih.
"Kami harap jangka waktu perlakuan khusus selama tiga tahun ini dapat meringankan beban masyarakat dan LJK di wilayah bencana, serta memberikan ruang untuk kembali pulih," tambahnya.
Relaksasi Bagi Debitur
Bagi korban bencana di tiga wilayah tersebut yang menjadi debitur kredit, OJK memberikan relaksasi berupa:
- Penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon sampai Rp 10 miliar.
- Penetapan kualitas lancar untuk kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, baik sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Untuk penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dilakukan setelah persetujuan pemberi dana.
- Pemberian pembiayaan baru untuk debitur terdampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah sehingga tidak menerapkan one obligor.
Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun terhitung sejak 10 Desember 2025. Aturan ini merujuk pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 yang memberi dasar bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, modal ventura, dan lembaga jasa keuangan lainnya untuk memberikan keringanan bagi debitur terdampak.
Selain itu, OJK juga mengimbau perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mengaktifkan mekanisme tanggap bencana agar proses klaim berjalan cepat dan tidak memberatkan nasabah. Perusahaan diminta menyederhanakan prosedur klaim, memetakan polis terdampak, memperkuat komunikasi dengan pemegang polis, dan berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, serta reasuradur.
Relaksasi Bagi Lembaga Jasa Keuangan
OJK juga memberikan relaksasi bagi perbankan yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Relaksasi berupa perpanjangan batas waktu pelaporan hingga 10 hari agar perbankan dapat memiliki waktu yang cukup untuk menyusun dan menyampaikan laporan secara akurat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae merincikan, untuk bank umum, pelaporan periode November 2025 yang semula jatuh pada 8 Desember 2025 diperpanjang hingga 22 Desember 2025. Sementara pelaporan yang biasanya disampaikan pada 15 Desember 2025 diundur menjadi 31 Desember 2025.
Relaksasi juga diberikan bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Laporan berkala bulanan periode November 2025 yang seharusnya disampaikan pada 10 Desember 2025 kini diperpanjang hingga 24 Desember 2025. "Untuk laporan rencana bisnis yang jatuh pada tanggal 15 Desember 2025 diundur menjadi 31 Desember 2025," ucap Dian.
Mahendra juga menambahkan, relaksasi juga diberikan untuk batas waktu penyampaian laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) periode November 2025, dari yang semula 12 Desember 2025 diundur menjadi 30 Desember 2025.
"Kebijakan relaksasi ini diharapkan bisa memastikan aktivitas pelaporan bisa berjalan tanpa membebani operasional LJK ataupun pelapor SLIK yang terdampak langsung bencana," jelas Mahendra.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar