
Penangkapan 29 Pengedar Narkoba di Subang
Selama periode Agustus hingga Desember 2025, Kepolisian Resor Subang berhasil menangkap sebanyak 29 tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba. Dari total 25 kasus yang terungkap, 19 di antaranya melibatkan narkoba jenis sabu, sementara sisanya hanya terdapat 1-2 kasus dengan jenis narkoba lainnya.
Kepala Polres Subang, Ajun Komisaris Besar Dony Eko Wicaksono, mengatakan bahwa dari 29 tersangka tersebut, semuanya berjenis kelamin laki-laki dan tersebar di 12 kecamatan. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar sehari sebelumnya, Jumat, 12 Desember 2025.
Dalam konferensi pers tersebut, seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus narkoba tersebut dihadirkan bersama barang bukti yang mereka gunakan dalam kejahatan. Barang bukti yang disita mencakup:
- Sabu sebanyak 260,479 gram
- Ganja sebanyak 17,51 gram
- Sediaan farmasi sebanyak 2.150 butir
- Tembakau sintetis sebanyak 233,28 gram
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti:
- 16 timbangan digital
- 29 ponsel
- Enam unit motor
- Satu mobil
- Plastik klip
- Lakban
- Gunting
- Uang tunai Rp65.000
- Bungkus rokok
- Tiga botol cairan alkohol
- Dua bibit powder
- Satu set alat produksi sinte
- 33 botol spray
Jenis Narkoba yang Paling Banyak Terlibat
Dari 25 kasus yang terungkap, 29 orang tersangka berhasil ditangkap. Rinciannya adalah:
- 23 tersangka kasus sabu
- Satu tersangka kasus sabu dan ganja
- Dua tersangka kasus tembakau sintetis
- Satu tersangka kasus tembakau sintetis dan sediaan farmasi
- Dua tersangka kasus sediaan farmasi
Berdasarkan hasil penyelidikan, dapat disimpulkan bahwa sabu menjadi jenis narkoba yang paling banyak ditemukan di wilayah Subang. Hal ini dinilai sangat memprihatinkan karena sabu termasuk dalam Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Wilayah Peredaran Narkoba
Peredaran narkoba di wilayah Subang tidak hanya terjadi di satu tempat, tetapi menyebar ke 12 kecamatan. Beberapa kecamatan yang tercatat sebagai lokasi kejadian perkara antara lain:
- Kecamatan Subang
- Dawuan
- Sukasari
- Kalijati
- Jalancagak
- Tanjungsiang
- Cibogo
- Pagaden
- Patokbeusi
- Ciasem
- Cipeundeuy
- Pabuaran
Latar Belakang Pelaku
Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan bahwa latar belakang pekerjaan para tersangka cukup beragam. Para pelaku berasal dari berbagai profesi seperti buruh, wiraswasta, karyawan swasta hingga pengangguran dengan rentang usia antara 18 hingga 54 tahun.
Modus Operandi Pelaku
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku dalam mengedarkan narkoba tergolong sama. Mereka biasanya melakukan transaksi dengan metode Cash On Delivery (COD), metode tempel, atau tatap muka langsung di suatu tempat yang telah disepakati.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Para tersangka kini telah ditahan di sel tahanan Polres Subang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman yang diberikan kepada para tersangka sangat berat, mulai dari lima tahun penjara hingga hukuman seumur hidup serta denda mencapai Rp10 miliar, tergantung pada jenis kasus yang dilakukan. Hukuman tersebut diharapkan bisa memberi efek jera dan membantu menurunkan peredaran narkoba di Subang ke depannya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar