
Peraturan Menteri Keuangan yang Memperpanjang Insentif PPN untuk Pembelian Rumah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025. Aturan ini menetapkan perpanjangan pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah hingga sebesar 100 persen atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong permintaan di pasar properti, khususnya bagi masyarakat yang ingin membeli rumah.
Insentif PPN untuk pembelian rumah sebenarnya sudah ada sejak dulu, yaitu melalui PMK Nomor 60 Tahun 2025 yang diinisiasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kebijakan ini kemudian dilanjutkan oleh Purbaya dan berlaku hingga akhir 2026. Dengan terbitnya PMK Nomor 90 Tahun 2025, insentif tersebut diperpanjang hingga akhir 2027. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa insentif PPN diberikan sebesar 100 persen. Skema ini berlaku bagi rumah tapak maupun unit rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar. Dalam Pasal 7 ayat (1), disampaikan bahwa:
"PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan sebesar 100 persen (seratus persen) dari PPN yang terutang dari bagian Harga Jual sampai dengan Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Harga Jual paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."
Syarat dan Ketentuan untuk Mendapatkan Insentif
Properti yang bisa memanfaatkan insentif ini adalah rumah atau apartemen baru, siap huni, belum pernah dipindahtangankan, dan sudah memiliki kode identitas rumah yang terdaftar di aplikasi resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
Selain itu, dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa:
"PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun."
Artinya, insentif ini hanya berlaku untuk satu unit per orang pribadi. Warga negara Indonesia dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, warga negara asing juga diperbolehkan mengikuti kebijakan ini selama memenuhi ketentuan kepemilikan hunian sesuai peraturan yang berlaku.
Manfaat dan Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan bagi sektor properti, terutama bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah namun masih menghadapi kendala finansial. Dengan adanya insentif PPN yang mencapai 100 persen, biaya pembelian rumah menjadi lebih terjangkau, sehingga meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap properti.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong pengembangan properti yang berkualitas dan berkelanjutan. Dengan memastikan bahwa properti yang mendapat insentif harus dalam kondisi siap huni dan belum pernah dipindahtangankan, pemerintah berupaya untuk menjaga kualitas dan integritas pasar properti.
Dengan adanya PMK Nomor 90 Tahun 2025, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat luas serta memperkuat stabilitas ekonomi nasional melalui sektor properti.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar