Said Didu: Kapolri Listyo Dua Kali Lawan Negara, Ini Kudeta Sunyi?

Said Didu: Kapolri Listyo Dua Kali Lawan Negara, Ini Kudeta Sunyi?

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Dikritik oleh Said Didu

Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN dan aktivis yang terkenal dengan pendiriannya, mengkritik tindakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Ia menilai bahwa Kapolri telah melakukan dua kali perlawanan terhadap negara. Kali ini, Kapolri dianggap melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Perpol ini mengatur bahwa anggota polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri. Hal ini bertentangan dengan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh memegang jabatan sipil kecuali mereka mengundurkan diri atau pensiun.

Said Didu mempertanyakan apakah Presiden Prabowo masih memiliki kendali atas pemerintahan di Indonesia. Ia menulis di akun X-nya:

"Bapak Presiden @prabowo yth, mohon bertanya, apakah Bapak secara de Jure dan de facto masih mengendalikan kekuasaan di Indonesia dan apakah Indonesia masih Negara hukum ? Ataukan memang kudeta syunyi sedang berjalan cepat ?"

Ia juga menyebut bahwa tindakan Kapolri bisa termasuk makar karena melawan konstitusi. Menurutnya, Kapolri sebelumnya juga telah melanggar otoritas Presiden dengan membentuk Tim Reformasi Polri internal sebelum Presiden mengumumkan tim serupa.

Penjelasan dari Polri tentang Perpol 10/2025

Polri memberikan penjelasan terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri di 17 kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang jelas.

Beberapa regulasi yang menjadi payung hukum antara lain: * UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), beserta penjelasannya. * UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 19 ayat (2b). * PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 147 hingga 150.

Trunoyudo menjelaskan bahwa mekanisme permintaan harus diajukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat kepada Kapolri. Nama jabatan, kompetensi jabatan, dan persyaratan jabatan ASN pada instansi pusat yang dapat diisi oleh anggota Polri ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Kepala Badan) dengan persetujuan Menpan RB.

Kapolri kemudian menilai kompetensi personel yang diminta serta rekam jejaknya sebelum memberikan persetujuan. Apabila disetujui, Kapolri akan membalas surat persetujuan kepada PPK.

Cara Menghindari Rangkap Jabatan

Trunoyudo menegaskan bahwa anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pemerintah pusat tidak dapat beralih status menjadi PNS. Sesuai ketentuan Pasal 150 PP 11/2017, mereka akan dimutasikan dari jabatan sebelumnya.

Kapolri memutasikan anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat tertentu dimutasi dari jabatan sebelumnya yang selanjutnya dimutasi pada jabatan baru menjadi Pati/Pamen Polri dalam rangka penugasan pada K/L, ujarnya.

Dengan langkah ini, Polri berupaya untuk menghindari rangkap jabatan dan memastikan bahwa anggota Polri tetap menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan