Said Iqbal Kritik Revisi UMSK Jabar, Dinilai Merugikan Buruh Lokal

Said Iqbal Kritik Revisi UMSK Jabar, Dinilai Merugikan Buruh Lokal

KSPI Jabar Siap Ajukan Gugatan Hukum terhadap Revisi UMSK 2026

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal menyatakan bahwa kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam merevisi penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2026 dinilai merugikan para buruh. Menurutnya, langkah tersebut justru menciptakan ketimpangan antara industri lokal dan perusahaan multinasional.

Dalam konferensi pers via zoom meeting pada Jumat, 2 Januari 2026, Iqbal mengungkapkan bahwa revisi UMSK yang diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561.7/Kep.876-Kesra 2025 oleh Dedi Mulyadi tidak hanya tidak adil, tetapi juga berpotensi mematikan industri lokal. Ia mencontohkan, upah buruh di pabrik kecap dan roti lokal lebih tinggi dibandingkan pabrik-pabrik multinasional elektronik, garmen, hingga sepatu.

"Jelas tidak masuk akal," ujarnya dengan nada mengecam. Ia menilai bahwa revisi ini justru melindungi industri asing dengan memberikan upah yang lebih rendah, sementara industri lokal diabaikan.

Iqbal menegaskan bahwa ia tidak anti terhadap investasi asing. Namun, ia menilai bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Dedi Mulyadi tidak logis karena justru memberikan perlindungan kepada perusahaan besar asing. Ia juga meminta Gubernur Jawa Barat untuk menghentikan pencitraan melalui media sosialnya.

"Ketemu buruh Jawa Barat enggak mau," katanya. Ia menilai bahwa Dedi lebih sering menggunakan media sosial daripada bertemu langsung dengan buruh.

Selain itu, Iqbal menyebut bahwa Dedi dinilai hanya main-main dengan mengeluarkan revisi UMSK tersebut. Ia menduga bahwa Gubernur Jawa Barat sedang bermain-main dengan narasi bahwa dirinya ditekan oleh buruh dan mengakomodasi usulan-usulan mereka.

Langkah Hukum yang akan Diambil

Iqbal menegaskan bahwa KSPI Jabar akan mengajukan gugatan hukum terkait revisi UMSK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Bandung. Rencananya, gugatan akan diajukan pada 5 Januari 2026 atau paling lambat 6 Januari 2026.

Selain itu, KSPI Jabar juga akan mengajukan gugatan terkait perbuatan melawan hukum terhadap Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2025 yang dilakukan oleh Gubernur dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Jabar. Ia menjelaskan bahwa gugatan tersebut akan diajukan setelah Surat Keputusan (SK) UMSK diterbitkan.

Aksi Besar-besaran yang akan Digelar

Tidak hanya melalui jalur hukum, Iqbal juga menyatakan bahwa aksi unjuk rasa besar-besaran akan digelar oleh buruh Jakarta dan Jabar ke Istana Negara atau DPR RI di Jakarta pada 8 Januari 2026. Para buruh rencananya akan datang ke Jakarta dengan menggunakan sepeda motor.

Sebelum tiba di Jakarta, aksi unjuk rasa akan digelar terlebih dahulu di wilayah masing-masing sebelum tanggal 8 Januari 2026. "Teman-teman buruh Jawa Barat akan aksi di Gedung Sate atau Dinasker," kata Iqbal.

Ia menekankan bahwa aksi unjuk rasa akan terus dilakukan karena menyangkut nasib para buruh yang daya belinya semakin menurun serta kelas menengah yang mengalami penurunan.



Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan