KPU Pangkep Digoyang Kasus Korupsi, Satu Komisioner Tetap Hadir di Kantor
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kelompok (Pangkep), Sulawesi Selatan kini sedang menghadapi situasi yang menegangkan setelah tiga petinggi KPU ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana hibah Pilkada 2024. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut, sementara satu komisioner tetap menjalankan tugasnya.
Tersangka Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada
Dalam kasus ini, Ketua KPU Pangkep, Ichlas, serta Komisioner Divisi Hukum, Muarrif, dan Sekretaris KPU, Agus Salim, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dituduh terlibat dalam praktik kolusi atau persengkokolan dalam pengadaan barang dan jasa melalui metode e-purchasing. Proses pengadaan tersebut dilakukan tanpa melalui tahapan yang seharusnya berlaku, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 554.403.275 berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan.

Selain itu, tim penyidik juga menyita uang tunai sejumlah Rp 205.645.803 yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Ketiga tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pangkajene sejak 1 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Aktivitas di Kantor KPU Masih Berjalan Normal
Meski tiga petinggi KPU ditetapkan sebagai tersangka, aktivitas di kantor KPU Pangkep masih berjalan seperti biasanya. Staf dan Komisioner Devisi Teknis, Saiful Mujib, tetap masuk kantor dan menjalankan tugasnya. Mereka melakukan beberapa kegiatan seperti penyusunan data pemilih berkelanjutan, sosialisasi dan pendidikan pemilih, serta memfasilitasi pemutakhiran data partai politik.
Saiful Mujib adalah satu-satunya komisioner yang tetap hadir di kantor. Ia tidak banyak berkomentar saat dimintai keterangan. “Ini pelajaran bagi kami jajaran KPU Pangkep, dan kami serahkan sepenuhnya masalah ini kepada pihak berwenang,” katanya.
Sementara itu, dua komisioner lainnya, Hasanuddin G Kuna dan Samsudiarti, tidak hadir di kantor. Hasanuddin G Kuna bertanggung jawab atas divisi sosialisasi, pendidikan, pemilih, parmas, dan SDM, sedangkan Samsudiarti menangani divisi perencanaan, data, dan informasi.
Penyidikan dan Bukti yang Didapatkan
Kepala Kejari Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Total 28 orang saksi serta tiga orang ahli telah diperiksa dalam proses penyidikan kasus ini.
Dalam praktiknya, tersangka Ichlas dan Muarrif yang seharusnya tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan, justru ikut menentukan dan menunjuk calon penyedia pada beberapa kegiatan di lingkungan KPU. Pilihan calon penyedia tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tersangka Agus Salim selaku PPK dengan menggunakan metode e-purchasing tanpa melalui tahapan persiapan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Peran Saiful Mujib dalam KPU
Saiful Mujib merupakan figur yang dikenal aktif dalam kegiatan sosial, advokasi, dan dunia kepenulisan sebelum akhirnya menjabat sebagai komisioner. Karier Saiful Mujib sebelum menjadi komisioner KPU Pangkep menunjukkan keterlibatannya di bidang kemasyarakatan dan media. Ia pernah terlibat di dunia jurnalis dan aktivis advokasi.
Sebagai komisioner, Saiful Mujib bertanggung jawab dalam pelaksanaan teknis tahapan pemilu dan pilkada di wilayah tersebut. Keahliannya di bidang sosialisasi sangat mendukung tugas-tugas KPU dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai proses dan aturan kepemiluan.
Saiful Mujib adalah satu-satunya komisioner petahana KPU Pangkep. Ia juga merupakan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar