Saksi Beberkan Bukti Kemenangan Riva dan Maya di PPN


Peran dan Kinerja PPN dalam Periode Kepemimpinan Riva Siahaan

Dalam persidangan terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2023-2025, Riva Siahaan, disebut pernah berhasil membawa perusahaan pelat merah tersebut mencetak keuntungan yang signifikan. Hal ini diungkapkan oleh Manajer Industri PPN, Samuel Hamonangan Lubis, saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Menurut Samuel, selama periode 2018 hingga 2023, dan khususnya pada tahun 2024, PPN berhasil mencatatkan peningkatan keuntungan secara bertahap. Pada periode 2022-2023, keuntungan yang dicatatkan PPN mencapai antara US$ 1,2 miliar hingga US$ 1,4 miliar.

Samuel menambahkan bahwa keuntungan terbesar yang diraih PPN terjadi pada masa kepemimpinan Riva Siahaan, Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PPN), serta Edward Corne (Vice President Trading Operations PPN). Ia menyebutkan bahwa selama masa kepemimpinan ketiganya, PPN mampu menghasilkan keuntungan lebih dari US$ 1 miliar hanya dari penjualan BBM ke industri.

Namun, saat ini, pada Oktober 2025, keuntungan PPN baru mencapai sekitar US$ 300 juta. Prognosa keuntungan hingga Desember 2025 hanya sekitar US$ 400 juta. Samuel menjelaskan bahwa penurunan kinerja keuangan PPN bermula dari penyidikan kasus pada awal 2025.

Tim penjualan PPN disebut mengubah strategi dalam menjual BBM ke konsumen industri, dengan menawarkan harga yang sangat tinggi. Akibatnya, penurunan keuntungan mencapai 60% dibandingkan periode kepemimpinan Riva dan Maya. Penyebab utamanya adalah para konsumen memilih untuk membeli BBM dari pesaing PPN yang menawarkan harga lebih murah.

Selain itu, saksi Ardyan Adhitia, Manajer B2B Marketing Strategy PPN, juga memberikan kesaksian terkait penetapan bottom price. Menurut Ardyan, bottom price tidak relevan digunakan dalam kontrak jangka panjang. Ia menjelaskan bahwa bottom price hanya berlaku untuk penjualan yang bersifat spot order, dengan masa berlaku selama 2 minggu.

Keterangan Ardyan ini membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan bahwa kontrak penjualan BBM solar/biosolar yang ditandatangani Riva dan Maya memiliki harga di bawah bottom price. Faktanya, kontrak yang diteken keduanya adalah kontrak jangka panjang, sehingga penggunaan bottom price tidak sesuai.

Sementara itu, mantan Dirut PPN periode 2021-2023, Alfian Nasution, dalam persidangan bulan lalu menjelaskan bahwa penjualan BBM maupun solar non-subsidi boleh dilakukan di bawah harga bottom price selama Pertamina tidak mengalami kerugian. Ia menegaskan bahwa dalam penggunaan bottom price sudah termasuk margin yang cukup.

  • Berikut beberapa poin penting yang muncul dari kesaksian para saksi:
  • PPN mencatatkan keuntungan besar selama periode kepemimpinan Riva Siahaan.
  • Penurunan kinerja keuangan PPN terjadi setelah penyidikan kasus pada awal 2025.
  • Strategi penjualan BBM yang diubah menyebabkan penurunan keuntungan hingga 60%.
  • Bottom price tidak relevan digunakan dalam kontrak jangka panjang.
  • Penjualan BBM di bawah harga bottom price tetap bisa dilakukan selama tidak merugikan Pertamina.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan