Saksi Ungkap Rumus Harga dan Sistem Diskon BBM di Persidangan

Sidang Korupsi Riva Siahaan: Enam Saksi dari Patra Niaga Jelaskan Mekanisme Harga BBM Industri

Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan terdakwa Riva Siahaan, enam saksi dari PT Pertamina Patra Niaga hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka menjelaskan mekanisme harga BBM industri dan membantah adanya perlakuan khusus terhadap pelanggan tertentu.

Penjelasan Saksi tentang Pedoman Pemasaran BBM Industri

Manager Industri Patra Niaga Samuel Hamonangan Lubis menjadi salah satu saksi yang memberikan kesaksian. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemasaran BBM industri berpedoman pada dokumen resmi yang ditandatangani oleh Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran Pusat & Niaga.

"Tim pemasaran berpedoman pada dokumen yang sudah ditetapkan. Pedoman itu ditandatangani oleh Pak Riva," ujar Samuel. Menurutnya, dokumen tersebut membantah dakwaan yang menyatakan bahwa Riva tidak pernah menetapkan aturan soal negosiasi harga.

Samuel juga menjelaskan bahwa persaingan di pasar BBM industri semakin ketat sejak impor solar dibuka untuk swasta pada 2021. "Sekarang ada lebih dari seratus kompetitor. Kami harus bersaing untuk menjaga pelanggan," katanya.

Fleksibilitas Harga dan Kebijakan Diskon

Menurut Samuel, kondisi ini membuat fleksibilitas harga menjadi suatu kebutuhan. Ia membantah keras adanya tuduhan pemberian perlakuan khusus kepada pelanggan tertentu.

"Diskon diberlakukan merata. Tidak ada pelanggan yang diperlakukan secara istimewa," tegas Samuel. Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan formula harga adalah praktik umum, dengan prosedur yang sama untuk semua konsumen, baik pemerintah maupun swasta.

"Formula itu acuan umum. Tidak ada perbedaan signifikan antara penjualan ke pemerintah dan nonpemerintah," ucapnya.

Keuntungan Perusahaan Selama Kepemimpinan Riva Siahaan

Saksi turut menyebutkan bahwa keuntungan PT Pertamina Patra Niaga mencapai titik tertinggi justru pada periode kepemimpinan Riva Siahaan dan rekan-rekan terdakwa lainnya. Dalam penjelasannya, Samuel membedakan antara otorisasi level harga dan otorisasi nilai kontrak, dan menyatakan bahwa dokumen yang ditandatangani Riva hanya berkaitan dengan otorisasi nilai kontrak.

Ia juga mengungkapkan risiko operasional jika solar tidak terserap pasar, yang dapat mengganggu produksi gasoline. "Kalau solar tidak laku, produksi gasoline juga ikut terganggu," jelasnya.

Harga Acuan dalam Negosiasi

Harga acuan atau bottom price yang digunakan dalam negosiasi, menurutnya, merupakan harga estimasi yang diperbarui setiap dua minggu. Hal ini menjadi bagian dari mekanisme yang digunakan untuk menyesuaikan harga dengan dinamika pasar.

Selain itu, Samuel juga menekankan bahwa seluruh kebijakan yang diterapkan di PT Pertamina Patra Niaga didasarkan pada prinsip transparansi dan keadilan. Ia menilai bahwa tidak ada indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh Riva Siahaan dalam pengambilan keputusan.

Dengan kesaksian para saksi ini, sidang terus berlangsung untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi yang menjerat Riva Siahaan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan