Satgas Anti-Preman dan Reformasi Agraria Siap Diterapkan di Lima Wilayah Surabaya


Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menyiapkan pos layanan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Premanisme dan Satgas Reformasi Agraria yang akan ditempatkan di lima wilayah kota. Langkah ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan masalah sekaligus mempercepat penanganan isu premanisme dan konflik pertanahan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa pembentukan dan penempatan Satgas di berbagai wilayah merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyediakan layanan yang lebih dekat dengan masyarakat.

“Ada Satgas Anti-Preman dan Satgas Gugus Tugas Reformasi Agraria. Nantinya akan ada di Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan, dan Pusat,” ujar Eri pada Sabtu (3/1).

Menurut Eri, keberadaan Satgas di lima wilayah ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian masalah yang sering muncul di tingkat bawah, terutama sengketa tanah dan praktik premanisme yang mengganggu warga.

“Saya ingin setiap masalah bisa cepat ditangani di wilayah masing-masing, tidak berlarut-larut,” tambahnya.

Untuk sementara, layanan Satgas masih dipusatkan di kawasan pusat kota, tepatnya di sekitar Kantor Inspektorat Pemkot Surabaya. Namun, Pemkot sedang menyiapkan lokasi lain agar Satgas dapat beroperasi secara merata di seluruh wilayah Surabaya.

“Sementara masih di pusat kota, di sebelah Inspektorat, tetapi insyaallah kami sedang mencari tempat supaya bisa ada di lima wilayah,” jelasnya.

Eri menegaskan bahwa khusus persoalan pertanahan, masyarakat tidak lagi harus menyelesaikannya di tingkat kelurahan. Warga dapat langsung melapor ke Satgas Reformasi Agraria yang melibatkan lintas instansi.

“Kalau ada masalah tanah, tidak bisa hanya ditangani lurah. Sekarang bisa langsung diajukan ke Satgas Reformasi Agraria,” tegasnya.

Satgas Reformasi Agraria ini melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, Kepolisian, serta unsur Pemkot Surabaya dan Forkopimda. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mencegah konflik berkepanjangan antarwarga akibat sengketa dokumen atau klaim kepemilikan tanah.

“Gugus tugas ini terhubung langsung dengan BPN, sehingga tidak ada lagi gegeran antarwarga karena persoalan surat tanah,” ujarnya.

Sementara itu, Satgas Anti-Preman juga akan bergerak di wilayah-wilayah yang sama untuk merespons laporan masyarakat terkait praktik premanisme.

Terkait mekanisme pengaduan, Pemkot Surabaya masih memanfaatkan layanan darurat 112 sebagai pintu awal pelaporan, sembari menyiapkan hotline khusus untuk Satgas.

“Untuk sementara laporan masih lewat 112. Ke depan, akan kami siapkan hotline khusus yang bisa langsung terhubung,” kata Eri.

Dia memastikan masyarakat sudah bisa menyampaikan laporan, baik dengan datang langsung ke kantor Satgas maupun melalui layanan telepon.

“Kalau masyarakat ingin melapor, bisa langsung datang atau lewat 112,” ucapnya.

Eri menekankan bahwa pembentukan dan penempatan Satgas di berbagai wilayah ini bertujuan menghindari harapan palsu kepada masyarakat. Dengan menyatukan seluruh instansi terkait dalam satu wadah, setiap persoalan diharapkan dapat diselesaikan lebih cepat dan tuntas.

“Kalau sudah di Satgas, semua ada di situ. BPN, kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah kota. Jadi tidak saling lempar, dan masalah bisa cepat selesai,” pungkasnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan