Satgas Reformasi Agraria Siap Tangani Sengketa Tanah di Surabaya

Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah strategis dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reformasi Agraria setelah kejadian pengusiran nenek Elina Widjajanti dari rumahnya akibat sengketa tanah. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian masalah pertanahan yang sering terjadi di kota tersebut.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa pembentukan Satgas Reformasi Agraria bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aduan terkait kasus sengketa tanah. Selain itu, pihaknya juga membentuk Satgas Anti-Preman sebagai upaya memperkuat keamanan di Kota Pahlawan.

“Ada dua satgas yang dibentuk, yaitu Satgas Anti-Preman dan Satgas Reformasi Agraria,” ujar Eri pada Sabtu (3/1).

Eri menambahkan bahwa Satgas Reformasi Agraria akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menghindari konflik berkepanjangan antarwarga. Dengan keterlibatan BPN, diharapkan tidak ada lagi permasalahan terkait surat tanah yang memicu gesekan antarwarga.

“Gugus Tugas Agraria ini akan berhubungan langsung dengan BPN agar semua proses dapat berjalan lebih cepat dan transparan,” jelasnya.

Satgas Reformasi Agraria akan tersebar di lima wilayah Surabaya, yaitu barat, timur, utara, selatan, dan pusat. Penyebaran ini dimaksudkan agar setiap permasalahan di masing-masing wilayah dapat segera ditangani.

“Dengan adanya satgas di setiap wilayah, kami berharap penyelesaian masalah bisa lebih cepat dan efektif,” tambah Eri.

Mengenai kesiapan satgas, Wali Kota Eri memastikan bahwa tim telah terbentuk dan siap bekerja. Anggota satgas terdiri dari berbagai instansi, termasuk BPN, Kejaksaan, pemerintah kota, serta Forkopimda.

“Timnya sudah siap, dan komposisi anggotanya cukup lengkap,” ujarnya.

Eri juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menghadapi persoalan pertanahan. Ia menegaskan bahwa semua keluhan akan ditangani secara profesional dan transparan.

“Jika ada permasalahan terkait tanah, seperti penipuan atau sengketa, masyarakat bisa langsung melapor,” kata dia.

Untuk mekanisme pengaduan, saat ini Pemkot Surabaya masih menggunakan layanan darurat 112. Namun, pihaknya sedang menyiapkan hotline khusus untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan keluhan.

“Hotline khusus sedang dalam proses pembentukan, namun untuk sementara masyarakat bisa menggunakan nomor 112,” jelas Eri.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penyelesaian sengketa tanah di Surabaya. Dengan adanya Satgas Reformasi Agraria, diharapkan tidak ada lagi kasus pengusiran warga karena sengketa lahan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan