Satpol PP Tutup Depot Air Isi Ulang yang Langgar Kesehatan di Jakbar-Jaksel

Satpol PP Tutup Depot Air Isi Ulang yang Langgar Kesehatan di Jakbar-Jaksel

Penindakan Terhadap Depot Air Minum Isi Ulang di Jakarta

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penindakan terhadap sejumlah depot air minum isi ulang (DAMIU) yang tidak memenuhi ketentuan izin dan standar kesehatan. Penindakan ini dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah DKI Jakarta, dengan fokus pada depot yang melanggar aturan kesehatan dan perizinan.

Aksi terbaru dimulai pada Rabu, 10 Desember 2025, di Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan beberapa depot yang beroperasi tanpa Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Hal ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan bahwa pengawasan terhadap DAMIU masih lemah.

Temuan yang lebih mengkhawatirkan adalah hasil uji Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) yang menunjukkan adanya kontaminasi bakteri E. coli dan total coliform dalam air yang dijual. Hasil ini menandakan bahwa air yang dijual oleh depot tersebut tidak aman untuk dikonsumsi. Operasi penertiban serupa kemudian dilanjutkan ke Jakarta Barat pada Kamis, 11 Desember 2025.

Inisiatif pemeriksaan kualitas air minum ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, operasi serupa juga pernah dilakukan pada 13 dan 14 Oktober 2025 di beberapa lokasi di Jakarta Selatan. Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan sebagai respons atas pengaduan masyarakat.

"Apel hari ini adalah untuk menjawab pengaduan dari masyarakat terkait dengan izin-izin dan juga depot air yang tidak memenuhi (standar) kesehatan," ujarnya kepada wartawan, Jumat, 12 Desember 2025.

Di tingkat DKI Jakarta, dari 2.541 depot air minum yang terdaftar, hanya 22 depot (0,9%) yang memiliki SLHS. Gambaran serupa terlihat pada tingkat nasional: per April 2024, dari 78.378 depot air minum, hanya 1.755 depot (2,2%) yang telah mengantongi sertifikat tersebut. Angka ini menunjukkan betapa lemahnya pengawasan dan proses pembinaan terhadap depot air minum isi ulang dalam beberapa tahun terakhir.

Pelanggaran yang Umum Ditemukan

Pola kelalaian yang terungkap di lapangan menunjukkan adanya kesamaan mendasar dalam pelanggaran operasional depot air minum isi ulang. Beberapa temuan yang ditemukan antara lain:

  • Masalah izin dan legalitas
  • Pengawasan kualitas yang tidak memadai
  • Kondisi fasilitas produksi yang tidak sesuai standar kebersihan

Selain itu, petugas juga menemukan masalah seperti filter yang tidak diganti, lampu ultraviolet (UV) yang rusak hingga area produksi air yang tidak memenuhi standar dan syarat. Dalam beberapa depot, petugas juga menemukan praktik penjualan air isi ulang menggunakan galon bermerek.

Harapan bagi Pelaku Usaha DAMIU

Eko Saptono berharap agar masyarakat yang memiliki usaha depot air minum isi ulang dapat mengurus perizinan dengan benar, terutama memastikan kualitas air yang diproduksi agar tidak membahayakan masyarakat luas.

Penertiban dan penindakan ini ditujukan untuk memastikan warga mendapatkan akses air minum yang aman sekaligus mengimbau para pelaku usaha DAMIU untuk segera memenuhi persyaratan izin.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan