Satreskrim Polres Nagan Tangani 188 Kasus Tahun 2025, Kasus Terbanyak Menimpa Perempuan dan Anak

Satreskrim Polres Nagan Tangani 188 Kasus Tahun 2025, Kasus Terbanyak Menimpa Perempuan dan Anak

Penanganan Perkara di Polres Nagan Raya Tahun 2025

Polres Nagan Raya menggelar konferensi pers terkait penanganan perkara selama tahun 2025, pada Rabu (31/12/2025). Acara berlangsung di Mapolres Nagan Raya dan dipimpin oleh Kapolres AKBP Dr Benny Bathara SIK MIK. Ia didampingi Wakapolres Kompol Humaniora Sembiring, Kabag Ops Kompol Rafi Darmamawan, Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, Kasat Narkoba Iptu Very Syahputra, Kasat Lantas Iptu M Arie Syahputra, serta Kasi Humas Ipda Fardianto.

Turut hadir dalam acara tersebut adalah Ketua PWI, Ketua AWAN, pengurus SWI, dan para wartawan dari berbagai media cetak, elektronik, serta online.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa Satuan Reskrim Polres Nagan Raya menangani sebanyak 188 kasus selama tahun 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 149 kasus berhasil diselesaikan atau mencapai 79,26 persen.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jumlah kasus yang ditangani selama tahun 2025 lebih tinggi dibandingkan tahun 2024, yang hanya mencatat 144 kasus.

Rincian Penanganan Perkara Tahun 2025

Berdasarkan data yang disampaikan, rincian penanganan perkara tahun 2025 meliputi:

  • Kasus konvensional sebanyak 30 kasus atau 27 persen
  • Kasus yang merugikan negara sebanyak 1 kasus atau 33 persen
  • Pelanggaran HAM sebanyak 7 kasus atau 64 persen
  • Kejahatan terhadap perempuan dan anak (PPA) sebanyak 9 kasus atau 53 persen
  • Kejahatan transnasional yang mengalami penurunan sebanyak 1 kasus atau -2 persen

Kasus yang Belum Tuntas

Beberapa kasus yang belum tuntas telah dilanjutkan penyelesaiannya pada tahun 2026. Termasuk kasus-kasus yang sudah dilimpahkan ke jaksa untuk diteruskan ke pengadilan.

Kapolres mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Ia juga meminta warga untuk melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di desa mereka kepada pihak berwajib.

"Setiap laporan yang diterima akan kita tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Penyelesaian Kasus Melalui Jalur Kekeluargaan

Selain kasus yang berujung ke pengadilan, beberapa kasus dengan pelanggaran ringan juga diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. Proses ini melibatkan berbagai komponen masyarakat, termasuk pihak desa.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan