
Penangkapan Dua Pelaku Pemalsuan Gas LPG di Tasikmalaya
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tasikmalaya berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam kejahatan pengoplosan gas LPG. Kedua tersangka tersebut melakukan pemindahan isi gas dari tabung berkapasitas 3 kg menjadi tabung berkapasitas 12 kg, dengan cara yang tidak sah dan melanggar aturan pemerintah.
Penangkapan dilakukan pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira pukul 21.30 WIB. Lokasi penangkapan berada di sebuah bangunan atau gudang yang beralamat di Kampung Salawi, Rt. 006 Rw. 004, Desa Sinagalih, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya. Nama kedua tersangka adalah IS dan SN alias RS. Mereka berasal dari wilayah yang sama, yaitu Kampung Salawi, Rt. 06 Rw. 04, Desa Sinagalih, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya.
Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan oleh para tersangka. Barang bukti tersebut antara lain:
- 158 tabung gas LPG 3 kg warna hijau
- 75 tabung gas LPG 12 kg warna merah muda
- 27 buah regulator alat pemindah isi gas
- 12 buah regulator rusak
- 1 buah pisau untuk congkel karet gas
- 1 buah gunting untuk congkel karet gas
- 1 buah garpu untuk congkel karet gas
- 1 unit timbangan digital MATRIX, type TD-0100
- 1 unit kendaraan R4, Mitsubishi T.120 SS
- 1 buah terpal plastik ukuran 3x4 meter warna biru-orange
Cara Operasi Pelaku
Menurut AKP Ridwan Budiarta, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, para tersangka melakukan proses pengoplosan dengan cara memposisikan tabung gas LPG 3 kg di atas tabung gas LPG 12 kg. Selanjutnya, mereka menghubungkan tutup kedua tabung menggunakan regulator. Di bagian atas tabung 12 kg disimpan es batu, agar gas dari tabung 3 kg dapat masuk ke dalam tabung 12 kg.
Setelah proses selesai, gas yang ada di dalam tabung 12 kg kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan. Proses ini dilakukan rata-rata tiga kali dalam seminggu, tergantung dari ketersediaan gas LPG 3 kg yang bisa diperoleh oleh tersangka.
Riwayat Kejahatan
Tersangka IS mengakui bahwa kegiatan ini telah berlangsung selama satu tahun terakhir, sejak bulan Desember 2024. Awalnya, kegiatan ini dilakukan sendirian oleh IS. Namun, sekitar dua bulan terakhir, IS mengajak SN dan RS, yang merupakan adik ipar IS, untuk membantu melakukan kegiatan tersebut.
IS mengklaim bahwa ia memperoleh tabung gas LPG 3 kg dari inisial AS, seorang supir pangkalan gas di wilayah Kabupaten Garut, serta inisial AA, supir pangkalan gas di Salawu, Kabupaten Tasikmalaya. Namun, kedua orang tersebut tidak mengetahui bahwa tabung gas tersebut digunakan untuk keperluan pengoplosan. IS memberi alasan bahwa ia membutuhkan gas LPG 3 kg untuk dijual kembali.
Harga per tabung gas LPG 3 kg yang dibeli dari AS dan AA adalah sebesar Rp. 18.000,- per tabung. Proses pemindahan gas LPG dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg dilakukan menggunakan regulator yang dibeli secara online sekitar tahun 2024.
Hasil Operasi
Setiap kali melakukan pemindahan gas, IS rata-rata menghasilkan sekitar 50 hingga 60 tabung gas LPG 12 kg. Tindakan ini jelas melanggar aturan pemerintah dan merugikan masyarakat yang membutuhkan gas subsidi LPG 3 kg.
Dengan penangkapan ini, polisi berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa depan. Selain itu, kejadian ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan kepentingan umum.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar