
nurulamin.pro.CO.ID, JAKARTA — Delapan tahun lalu, tepatnya 3 Oktober 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Aswad Sulaiman (ASW) sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, yang mengumumkan Pj Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan Bupati Konawe Utara 2011–2016 itu sebagai tersangka terkait korupsi dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kecamatan Linggikima dan Molawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sewindu tanpa penahanan, alih-alih ke peradilan, KPK justru menghentikan penyidikan kasus yang semula ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,7 triliun. Saut adalah Wakil Ketua KPK periode 2015–2019.
Wajar jika saat mendengar keputusan KPK menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) atas kasus tersebut, ia sangat geram. “Saya tidak sedang sableng (gila) dalam menentukan Pak Aswad Sulaiman sebagai tersangka ketika itu,” ujar Saut kepada nurulamin.pro, Senin (29/12/2025).
Kegeraman Saut bertambah ketika mendengar kabar bahwa penerbitan SP3 dilakukan pada 18 Desember 2024. Atau setahun tanpa diketahui publik, sampai KPK membenarkan tentang penghentian penyidikan kasus itu, pada Rabu (24/12/2025).
Kegeraman Saut bercampur jengkel karena penjelasan KPK tentang alasan penerbitan SP3 kasus tersebut, menurutnya mengada-ada. Saut menegaskan, tak ada alasan yang masuk akal saat membaca penjelasan KPK dari berbagai pemberitaan menyoal apa sebab kasus tersebut berujung SP3.
Alasan Pertama: Tidak Cukup Bukti Kerugian Negara
KPK menyampaikan penghentian penyidikan kasus tersebut karena tak adanya cukup bukti-bukti menyangkut kerugian negara dalam penjeratan Pasal 2 maupun Pasal 3 UU Tipikor terhadap Aswad Sulaiman. Alasan ini, kata Saut, jelas ngawur. “Emang (Rp) 2,7 triliun (kerugian negara) yang kami sampaikan saat itu menghitungnya gampang?” kata Saut.
Dia memastikan, KPK dalam menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka, sudah mengantongi hasil penghitungan kerugian negara dari lembaga-lembaga auditor yang dijadikan satu alat bukti. Termasuk hasil dari penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Jadi kalau disebut itu tidak cukup buktinya, itu kan kita juga melibatkan banyak pihak. Kita tidak mungkin bicara sampai kerugian negara sebesar itu tanpa adanya bukti. Dan bukti-bukti itu sudah ada di KPK,” kata Saut.
Alasan Kedua: Kadaluarsa Delik Suap
Kedua, alasan KPK yang menyampaikan alasan menghentikan kasus tersebut karena menyangkut soal kadaluarsa delik suap. Ia memastikan, alasan tersebut mencong dari ketentuan batas waktu pembebasan perkara tindak pidana korupsi suap.
“Kasus itu, tidak ada urusannya dengan kedaluarsa. Saya pikir alasan itu (kedaluarsa) gugur disebut sebagai alasan dihentikannya penyidikan,” ujar Saut.
Dalam pengusut kasus tersebut pada 2017, kata Saut, penyidik di KPK ada menemukan bukti-bukti menyangkut pemberian suap oleh banyak perusahaan-perusahaan pertambangan yang mendapatkan percepatan IUP.
Kemudian dalam menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka, kata Saut, penyidik punya bukti-bukti terkait penerimaan Rp 13 miliar pada saat menjabat sebagai Pj Bupati, maupun bupati defenitif Konawe Utara.
“Jadi kalau dia (KPK) bilang itu kedaluarsa, itu nggak seperti itu. Dan kalau dinyatakan KPK itu tidak cukup buktinya, saya kira itu sudah dua alat buktinya (kerugian negara dan penerimaan suap),” ujar Saut.
Pengusutan Kasus Korupsi Pertambangan Nikel
Dari semua rangkaian tersebut, kata Saut memastikan merupakan modal bukti yang kuat sampai dirinya sendiri yang mengumumkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017.
“Kami membacakan itu (penetapan tersangka) melalui kegiatan yang diawali adanya pengaduan masyarakat, pendalaman, kroscek, double check, sampai masuk ke level penyelidikan. Pemaparan di tingkat direktur, di tingkat deputi, sampai ke tingkat pimpinan. Kemudian naik lagi ke tingkat penyidikan, pemaparan lagi di tingkat direktur, di tingkat Satgas, tingkat deputi, dan sampai ke tingkat pimpinan. Dan itu semua ada proses bukti-bukti yang disampaikan dalam pemaparan,” ujar Saut.
Di level pemimpin KPK, pada saat mengambil keputusan penetapan Aswad Sulaiman ketika itu, kata Saut mengungkapkan tak ada perdebatan yang berarti. Pun pada saat gelar perkara bersama tim penyidikan. “Saya lupa waktu itu berapa skornya di level pimpinan waktu itu (saat penetapan tersangka). Tetapi dalam kasus ini, pimpinan itu sangat solid,” kata Saut.
Dugaan Keterlibatan Lembaga Lain
Dalam kasus tersebut, pun pengusutannya sudah sampai ke pendalaman pihak-pihak lain. Saut menduga kasus korupsi pemberian IUP nikel di Konawe Utara itu ada dugaan keterlibatan maupun keterkaitannya dengan lembaga-lembaga serta unit-unit bisnis milik negara lainnya.
“Di situ, ada melibatkan pihak lain, di antaranya karena itu juga menyangkut ekspor (nikel), yang itu ada (dugaan) keterlibatan bea cukai, dan juga ada keterkaitannya dengan Antam,” ujar Saut.
Desakan untuk Penyelidikan Internal
Saut menduga, ada yang tak beres di internal kepemimpinan KPK menyangkut penerbitan SP3 kasus korupsi nikel tersebut. Dia meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjalankan perannya sebagai otoritas internal yang dapat melakukan penyelidikan atas semua dugaan negatif menyangkut kinerja para komisioner, maupun staf-staf KPK dalam penanganan perkara korupsi.
Dewas, kata Saut, harus menyelidiki riwayat penerbitan SP3 terkait kasus tersebut. “Dalam permasalahan ini, Dewas di KPK harus bekerja. Karena Dewas itu, kan kerjanya untuk mempelajari kinerja-kinerja dari pimpinan-pimpinan KPK, staf-staf KPK. Panggil pimpinannya, panggil penyidiknya untuk menjelaskan alasan kenapa itu (kasusnya) dihentikan,” kata Saut.
Penjelasan KPK tentang SP3
KPK, pun harus menjelaskan gamblang ke masyarakat tentang alasan-alasan hukum mengapa kasus korupsi yang sudah menetapkan tersangka, dan sudah mengantongi angka kerugian negara tersebut malah disetop.
Saut pun menyampaikan protesnya sebagai mantan pemimpin KPK, atas pernyataan KPK tentang kebutuhan KPK saat ini atas perlunya bukti-bukti baru agar kasus korupsi nikel di Konawe Utara tersebut, dapat dilakukan penyidikan kembali dengan pencabutan SP3.
Menurut Saut pernyataan KPK tersebut membuktikan kualitas KPK saat ini yang jauh dari harapan dalam membangun sistem pemberantasan korupsi. “Bagaimana penyidikan bisa dibuka kembali, katanya kalau ada bukti-bukti baru? Nggak ada itu! Bukti lamanya juga sudah banyak itu. Bukti baru apalagi yang diperlukan? Itu tadi kita sebut dua saja sudah cukup,” kata Saut.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar