
Kondisi Buruh Pekerja di Kabupaten Belu yang Memprihatinkan
Para buruh pekerja di Indonesia sedang menunggu pengumuman penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara nasional yang rencananya akan diumumkan pada 31 Desember 2025. Saat ini, pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar penetapan UMP. Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) telah mengusulkan pertimbangan besaran UMP kepada Kementerian Tenaga Kerja.
Namun, bukan hanya upah buruh pekerja yang menjadi masalah, tetapi juga hak dan kewajiban antara pengusaha dan buruh pekerja yang sering kali tidak dipenuhi. Hal ini berdampak negatif terhadap para pekerja. Seperti yang disampaikan oleh Sekretaris DPC KSPSI Kabupaten Belu, Marius Nahak, SE, saat ditemui pada Rabu, 10 Desember 2025.
Menurut Marius, dalam hubungan industrial ketenagakerjaan di Kabupaten Belu, banyak masalah yang muncul. "Terkait hubungan Industrial ketenagakerjaan antara tenaga kerja dan perusahaan pemberi kerja selama ini di Belu banyak persoalan," ujarnya.
Secara nasional, pemerintah dan DPR telah menetapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibuslaw. Namun, di tingkat daerah, terutama di Kabupaten Belu, banyak yang belum memahami aturan tersebut atau bahkan sengaja mengabaikannya.
"UU itu turunannya di tingkat perusahaan adalah Peraturan Perusahaan. Ada lebih dari 300 perusahaan yang terdaftar di Kabupaten Belu, diantaranya 12 pengusaha skala besar, 24 skala menengah, dan sisanya pengusaha kecil," jelas Marius.
Menurutnya, UU tersebut mewajibkan perusahaan membuat Peraturan Perusahaan yang mengatur hak dan kewajiban pengusaha serta pekerja. Namun, hingga saat ini, tidak ada satupun perusahaan di Belu yang membuat PP. Akibatnya, buruh pekerja hanya mengikuti kemauan pengusaha, termasuk PHK yang bisa dilakukan seenaknya, perlakuan yang tidak manusiawi, sering caci maki, dan aniaya.
Jika ada PP, maka perselisihan antara pengusaha dan buruh bisa diketahui siapa yang benar dan siapa yang salah. Dalam pengalamannya selama 33 tahun di KSPSI, Marius mengatakan bahwa baik pengusaha maupun pekerja tidak menjalankan hubungan industrial berdasarkan PP. Resikonya, buruh pekerja tidak tahu apa yang menjadi hak-hak mereka.
Masalah Upah yang Jauh di Bawah Standar
Soal upah juga menjadi masalah besar. "Selama 33 tahun saya mengikuti, pengusaha memberi upah pada buruh pekerja terlalu dibawah standar UMP. Kalau kita di NTT tahun 2025, UMP-nya Rp2.329.000," ungkap Marius.
Setiap tahun, Gubernur menetapkan UMP setelah adanya masukan dari DPD KSPSI NTT dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) NTT. Namun, nilai pengupahan buruh pekerja di Kabupaten Belu sangat jauh dari UMP.
"UMP itu upah minimum, jadi pengusaha tidak boleh membayar buruh pekerja di bawah UMP. Tapi kenyataan di Kabupaten Belu, pengusaha memberi upah rata-rata Rp700.000 hingga Rp1.500.000," kata Marius.
Angka ini jauh di bawah UMP sehingga tidak memenuhi perintah UU tentang Kelayakan Hidup Buruh Pekerja dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari keluarga.
Kekurangan Lembaga Pengawasan dan Perlindungan
Di Provinsi NTT ada Dewan Pengupahan, namun di Kabupaten Belu juga seharusnya ada dengan ketua Bupati. Namun, hingga saat ini, pemerintah seolah tidak peduli, sehingga Kabupaten Belu belum memiliki Dewan Pengupahan.
KSPSI sudah mengusulkan ke Dinas Nakertrans agar segera membentuk Dewan Pengupahan. Dengan adanya lembaga ini, ketika UMP ditetapkan di Provinsi, maka UMK Kabupaten Belu juga harus ditetapkan. Namun, karena tidak ada Dewan Pengupahan, UMK tidak ada dan pengupahan berdasarkan UMP NTT.
Penetapan UMK didasarkan pada pendapatan domestik bruto, tingkat inflasi, daya saing, dan lainnya. Di Kabupaten Belu juga tidak ada lembaga Tripartit, yaitu Pemerintah, KSPSI, dan APINDO. Akibatnya, jika ada perselisihan antara buruh dan pengusaha, sulit diselesaikan secara bersama.
"Apabila ada perselisihan, ada mediasi di tingkat perusahaan dan buruh pekerja (Bipartit). Jika gagal, lembaga tripartit akan menangani. Ketika gagal di level tripartit, maka akan naik ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," jelas Marius.
PHI hanya berada di Kupang NTT dan bekerjasama dengan Tipikor karena kebanyakan pengusaha mengerjakan proyek dengan sumber dana dari APBN, APBD I, dan APBD II.
Hak Buruh yang Tidak Terpenuhi
Sesuai perintah UU tenaga kerja, buruh pekerja seharusnya mendapat lima jaminan: jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan. Dari jaminan tersebut, hanya jaminan pensiun yang biasanya diberikan perusahaan kepada buruh pekerja. Selebihnya tidak sama sekali, sehingga para buruh pekerja di Belu berada dalam posisi yang sangat dirugikan dan hanya digunakan tenaga selama ini.
Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya mengkonfirmasi Dinas Nakertrans Kabupaten Belu terkait persoalan dalam hubungan industrial buruh pekerja ini.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar