Sejarah kelam kepala daerah dipilih DPRD, kini para partai politik ramai-ramai setuju

Sejarah kelam kepala daerah dipilih DPRD, kini para partai politik ramai-ramai setuju

nurulamin.proRencana kepala daerah akan dipilih DPRD semakin menjadi buah bibir, apalagi sikap para partai politik memang menginginkan hal demikian.

Setidaknya ada lima partai politik yang kini duduk di DPR-RI menginginkan hal yang sama, yakni Gerindra, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasdem, dan Demokrat.

Gerindra sebagai partai penguasa juga telah mendeklarasikan dukungan atas wacana itu lewat Sekretaris Jenderalnya, Sugiono.

Partai berlambang kepala garuda itu menilai, pilkada langsung berbiaya mahal dan tidak lebih efisien dibandingkan pilkada tidak langsung oleh DPRD.

Selain dari sisi anggaran, kepala daerah yang dipilih DPRD juga lebih efisien dalam penjaringan kandidat, mekanisme, anggaran, ongkos politik, hingga pemilihan terlaksana.

"Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur," ujar Sekretaris Partai Gerindra Sugiono, dalam keterangannya, Senin (29/12/2025) dilansir dari Kompas.com

Dia menyinggung pilkada 2015 sebagai pilkada yang boros karena anggaran pelaksanaannya mencapai Rp 7 triliun.

Angka tersebut meningkat pada 2024, di mana dana hibah dari APBD untuk pelaksanaan pilkada meningkat menjadi lebih dari Rp 37 triliun.

"Itu merupakan jumlah yang bisa digunakan untuk hal-hal lain yang sifatnya lebih produktif, upaya-upaya peningkatan kesejahteraan dan ekonomi rakyat. Saya kira ini adalah sesuatu yang perlu kita pertimbangkan," ujar Sugiono.

Oleh karena itu, Partai Gerindra berada dalam posisi mendukung usulan agar DPRD memilih gubernur, bupati, maupun wali kota.

"Dari sisi efisiensi, baik itu proses, mekanisme, dan juga anggarannya kami mendukung rencana untuk melaksanakan pilkada lewat DPRD," ujar Sugiono.

Sejarah kelam kepala daerah dipilih DPRD

Namun perbandingan terkait ongkos politik tidak memperlihatkan apa yang terjadi pada saat sistem yang diwacanakan diterapkan untuk Pilkada.

Merujuk dua artikel Kompas berjudul "Politik Uang Pemilihan Kepala Daerah: Anggota Dewan, Kiri-Kanan Oke" (14 Maret 2000) dan "Politik Uang Pemilihan Kepala Daerah: Kejarlah Calon Gubernur, Uang Kutangkap" (15 Maret 2000), yang diulas kembali dalam liputan bertajuk "Jejak Politik Uang Saat Kepala Daerah Masih Dipilih oleh DPRD", politik uang terjadi saat pilkada melalui DPRD.

Praktik "biaya lain-lain yang merusak moral bangsa" itu digambarkan secara gamblang dalam pemilihan bupati Sukoharjo pada Januari 2000.

Saat itu, hampir semua bakal calon dilaporkan mengeluarkan dana besar untuk mengamankan dukungan fraksi.

Sejumlah kandidat disebut menghabiskan hingga Rp 500 juta hanya untuk tahap pencalonan.

Fenomena serupa muncul di Boyolali pada Februari 2000 ketika suara fraksi mayoritas DPRD justru berpindah dalam pemungutan suara.

Rumor yang beredar saat itu menyebutkan harga satu suara anggota DPRD berkisar Rp 50 juta hingga Rp 75 juta, disertai praktik "karantina" anggota dewan di rumah calon menjelang pemilihan.

Praktik transaksi politik lebih vulgar di Lampung Selatan, dalam proses pemilihan bupati periode 2000–2005, tim sukses calon bupati mendatangi rumah anggota DPRD, menginapkan mereka di hotel, dan memberikan uang tunai dengan nilai bervariasi.

Sejumlah anggota DPRD mengaku menerima uang antara Rp 10 juta hingga Rp 25 juta, bergantung pada posisi mereka sebagai anggota atau pimpinan fraksi.

Praktik politik uang tersebut merebak di berbagai daerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Kekurangan Pilkada oleh DPRD

Menanggapi wacana yang terus bergulir, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu yang terdiri dari 18 organisasi mengeluarkan pernyataan terkait kerugian cara lama memilih kepala daerah lewat DPRD.

Peneliti Perludem yang merupakan salah satu anggota koalisi, Haykal mengatakan, kerugian pertama terlihat dari hubungan check and balances di daerah dapat dipastikan lumpuh.

Menurut dia, DPRD adalah entitas yang melakukan check and balances terhadap kepala daerah dalam setiap pengambilan keputusan.

"Jika kemudian kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka hubungan tersebut akan berubah menjadi subordinatif," ucapnya dalam keterangan yang dikeluarkan Minggu (11/1/2026).

Haykal mengatakan, sangat memungkinkan kepala daerah tidak akan melahirkan kebijakan strategis karena "tersandera" dengan kepentingan DPRD.

Kekurangan kedua, pola pertanggungjawaban yang dibentuk dalam sebuah sistem pemilihan melalui DPRD menghasilkan hubungan subordinasi antara pejabat yang dipilih dengan DPRD.

Apabila ini terjadi, akan sangat mungkin jika kepala daerah yang menjabat akhirnya akan tunduk pada keputusan-keputusan DPRD sebagai lembaga yang memilihnya, bukan masyarakat.

"Dengan demikian, legitimasi yang seharusnya ada di tangan rakyat berpindah dengan porsi yang semakin besar kepada DPRD, atau yang lebih jauh lagi (kepada) partai politik," tutur Haykal.

Kekurangan ketiga, ada yang absen dalam wacana kemahalan biaya pilkada langsung yang disebut pemerintah dan partai politik, salah satunya adalah soal politik uang.

Padahal, menurut koalisi, politik uang yang terjadi di masyarakat saat pemilu langsung bisa terjadi ketika kepala daerah dipilih oleh DPRD.

Hal ini juga tidak terlepas dari kerentanan anggota DPRD dalam melakukan korupsi.

Catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukan bahwa terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi sepanjang tahun 2010-2024.

"Ini menunjukan bahwa ruang transaksi politik dalam pilkada oleh DPRD berpeluang besar untuk terjadi dan bahkan menjadi semakin sulit diungkap karena terjadi di ruang tertutup yang sulit diakses oleh publik," ucap Haykal.

Kekurangan terakhir, dominasi segelintir partai tertentu yang memiliki banyak kursi di DPRD akan menjadi pemandangan lumrah pada setiap momen pemilihan kepala daerah.

Salah satu yang sangat layak diperhatikan dalam melihat agenda perubahan sistem pemilihan kepala daerah ini adalah komposisi partai politik di DPRD.

Sebab, dengan memberikan hak kepada DPRD untuk memilih kepala daerah, sama dengan memberikan keleluasaan partai dominan untuk menentukan kepala daerah.

"Dominasi ini juga berdampak pada kesempatan warga negara yang ingin mencalonkan diri sebagai calon perseorangan (independen) akan tertutup, karena pemilihan oleh DPRD tidak ada lagi ruang bagi kepala daerah alternatif, yang non partai politik," ucap Haykal.

"Pada akhirnya, elite partai lah yang menjadi penentu siapa yang akan menduduki kursi kepala daerah. Bahkan lebih jauh lagi, bukan tidak mungkin jika presiden menggerakkan elite partai, sehingga kepala daerah adalah pilihan presiden," katanya lagi.

(*/ nurulamin.pro)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan