
Sejarah dan Perkembangan Hotel Sultan
Hotel Sultan, yang dulunya dikenal sebagai Hotel Hilton, kembali menjadi sorotan publik. Terletak di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, kompleks hotel mewah ini kini berada di tengah sengketa panjang antara pemerintah dan PT Indobuildco, yang merupakan pengelola kawasan tersebut.
Sengketa ini bermula dari berakhirnya masa Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki oleh PT Indobuildco. Dokumen HGB tersebut telah habis masa berlakunya sejak Maret hingga April 2023. Akibatnya, pemerintah meminta area hotel untuk segera dikosongkan.
Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK memberikan tenggat waktu sejak 29 September 2023 agar lahan dikembalikan. Namun, perusahaan tidak kunjung mematuhi instruksi tersebut. Penegasan kembali muncul pada 4 Oktober 2023, ketika Hotel Sultan harus dikosongkan karena masa legalitas HGB telah habis dan bangunan berdiri di atas tanah milik negara, yaitu eks HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora.
Meski begitu, upaya penertiban tersebut urung terlaksana. PT Indobuildco memilih menempuh jalur hukum, membuat sengketa ini terus berlarut hingga bertahun-tahun. Baru-baru ini, dalam putusan teranyar, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa HGB atas nama PT Indobuildco tidak lagi berlaku sejak 2023 dan memerintahkan perusahaan meninggalkan area yang disengketakan.
Selain itu, Indobuildco juga diwajibkan membayar royalti sebesar 45,3 juta dollar AS, atau sekitar Rp 754,73 miliar, sesuai dengan putusan PN Jakarta Pusat Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST.
Ibnu Sutowo dan Sejarah Hotel Sultan
Lahan yang kini ditempati Hotel Sultan merupakan aset negara yang dikelola oleh PPK GBK di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Meskipun demikian, selama puluhan tahun, PT Indobuildco memegang HGB yang memberikan hak pengelolaan atas kawasan tersebut.
PT Indobuildco sendiri didirikan oleh Ibnu Sutowo, tokoh penting pada era Orde Baru dan mantan Direktur Utama Pertamina. Kini perusahaan tersebut diteruskan oleh putranya, Pontjo Sutowo.
Jika menelusuri sejarah kawasan Senayan, area yang kini menjadi pusat olahraga nasional tersebut dulunya merupakan perkampungan dan lahan perkebunan milik warga asli Betawi. Pemerintah kemudian membebaskan lahan tersebut pada masa Presiden Soekarno untuk membangun kompleks olahraga sebagai persiapan Asian Games 1962.
Warga Betawi yang mendiami kawasan Senayan itu kemudian berpindah ke pinggiran Jakarta. Saat itu, proses pembebasan dilakukan oleh Yayasan Gelora Senayan yang dipimpin oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX.
Pada awal 1970-an, pemerintah menyiapkan infrastruktur konferensi internasional dan hotel bertaraf dunia. Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan Konferensi Pacific Area Travel Association (PATA) ke-23 di Jakarta pada April 1974. Dalam acara tersebut, ada sekitar 3.000 tamu dari dalam dan luar negeri.
Sementara hotel yang dianggap layak saat itu hanya Hotel Indonesia yang kapasitas kamarnya terbatas. Pemerintah kemudian memberikan kelonggaran bagi siapa pun yang hendak membangun hotel berbintang di Jakarta. Selain Hotel Hilton, tiga hotel lain kala itu yang dibangun bersamaan adalah Hotel Mandarin, Hotel Sahid, dan Hotel Sari Pan Pasific.
Proyek Hotel Hilton lalu digarap oleh PT Indobuildco, perusahaan bentukan Ibnu Sutowo, berdasarkan penugasan Pemprov DKI Jakarta di masa Gubernur Ali Sadikin, yakni Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.1744/71 tanggal 17 Agustus 1971 tentang tanah ex Jakindra seluas 13 hektare.
Pemerintahan Presiden Soeharto saat itu mengabulkan permohonan PT Indobuildco dengan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No.181/HGB/Da/72 pada 3 Agustus 1972 tentang pemberian HGB kepada PT Indobuildco untuk jangka waktu 30 tahun.
Dari situlah kemudian terbit HBG untuk Indobuilco. Belakangan, Ali Sadikin merasa dikelabuhi Ibnu Sutowo, lantaran Indobuilco awalnya dikira anak usaha Pertamina, namun ternyata perusahaan swasta.
Sengketa Berkepanjangan Hotel Sultan
Sertifikat HGB yang diterbitkan pada 1973 berlaku hingga 2003 untuk Indobuildco. Kemudian sertifikat itu dipecah menjadi dua, HGB No. 26 seluas 57.120 meter persegi dan HGB No. 27 seluas 83.666 meter persegi.
Pada 1989, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan SK pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada Sekretariat Negara, sehingga area HGB tersebut dimasukkan ke dalam wilayah HPL.
Menjelang berakhirnya masa HGB, Indobuildco mengajukan perpanjangan pada 10 Januari 2000. Kepala Kanwil BPN DKI lantas mengeluarkan SK perpanjangan untuk 20 tahun pada Juni 2002.
Namun perpanjangan tersebut dilakukan tanpa rekomendasi Badan Pengelola Gelora Senayan, yang kemudian memicu sengketa berkepanjangan sampai hari ini. Pemerintah menilai perpanjangan itu berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,93 triliun. Kasus ini mulai diselidiki oleh Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sejak 2005.
Pada 2006, Indobuildco menggugat status HPL pemerintah ke PN Jakarta Selatan. Sejumlah instansi pemerintah menjadi tergugat. Hasilnya, PN Jaksel memenangkan Indobuildco dan menyatakan HGB sah, sementara SK BPN terkait HPL dianggap cacat hukum.
Pada tahun yang sama, hotel yang sebelumnya bernama Hotel Hilton resmi berganti nama menjadi Hotel Sultan setelah kerja sama dengan Hilton Internasional berakhir.
Upaya banding pemerintah ke Pengadilan Tinggi DKI tidak membuahkan hasil. Mahkamah Agung juga menolak kasasi pemerintah. Meski demikian, pemerintah mengajukan peninjauan kembali (PK) berkali-kali. Baru setelah PK keempat, pemerintah memenangkan perkara tersebut.
Sejak itu pemerintah menegaskan tidak lagi memperpanjang HGB setelah masa berlakunya habis. Di era Presiden Joko Widodo, BPKP melakukan audit seluruh aset negara termasuk kawasan Hotel Sultan untuk memastikan nilai dan status hukumnya.
Indobuildco kemudian kembali mengajukan PK, namun ditolak. Pemerintah menegaskan lahan akan dikembalikan sepenuhnya ke negara dan pengelolaan kawasan akan diambil alih dari pihak swasta.
Dengan berakhirnya seluruh proses hukum tersebut, area Hotel Sultan akan masuk kembali ke dalam penguasaan Kementerian Sekretariat Negara sebagai bagian dari rencana revitalisasi kawasan GBK ke depan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar