Sejarah penurunan LPS menjelang keputusan suku bunga jaminan 2026

Perkembangan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) di Tahun 2025

Sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026, tingkat bunga penjaminan (TBP) yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mengalami penurunan bertahap. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya otoritas untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan dana nasabah dan dinamika suku bunga simpanan di sektor perbankan.

Berdasarkan data yang dirilis oleh LPS, TBP simpanan rupiah di bank umum tercatat pada level 4,25% pada periode Juni 2024 hingga Januari 2025. Setelah itu, mulai terjadi penurunan secara bertahap sepanjang tahun 2025. Pada periode Februari hingga Mei 2025, TBP rupiah bank umum turun menjadi 4,25%, lalu kembali diturunkan menjadi 4% untuk periode Juni hingga September 2025.

Pada periode Agustus hingga September 2025, TBP kembali mengalami penurunan ke level 3,75%. Akhirnya, pada periode Oktober 2025 hingga Januari 2026, TBP simpanan rupiah di bank umum berada di posisi 3,5%.

Secara kumulatif, sepanjang tahun 2025, LPS telah melakukan penurunan TBP simpanan rupiah di bank umum sebesar 75 basis poin (bps). Sementara itu, TBP untuk simpanan valuta asing (valas) relatif lebih stabil, berada dalam kisaran 2% hingga 2,25% selama beberapa periode terakhir.

TBP untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR)

Berbeda dengan bank umum, TBP untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) tercatat lebih tinggi. Pada periode Oktober 2025 hingga Januari 2026, TBP BPR berada di level 6%, yang merupakan penurunan dari posisi sebelumnya yaitu 6,25% hingga 6,75% pada periode-periode sebelumnya.

Arah Kebijakan TBP pada Tahun 2026

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu sebelumnya menyampaikan bahwa suku bunga simpanan perbankan saat ini masih relatif berada di atas TBP yang berlaku. Menurutnya, sekitar 30% dari suku bunga simpanan masih berada di atas TBP.

Meski demikian, Anggito menegaskan bahwa arah kebijakan TBP ke depan belum dapat dipastikan. LPS masih menunggu perkembangan suku bunga simpanan di perbankan hingga akhir tahun, khususnya pada Desember 2025, sebelum mengambil keputusan final.

Menurut Anggito, penetapan TBP bertujuan untuk memastikan perlindungan dana nasabah agar tetap berada dalam cakupan penjaminan. Namun, TBP tidak dimaksudkan sebagai instrumen transmisi kebijakan moneter seperti suku bunga acuan Bank Indonesia. Dengan demikian, kebijakan TBP lebih fokus pada stabilitas sistem perbankan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penjamin simpanan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan