
BREBES, berita
- Sebuah kwitansi yang viral di media sosial menunjukkan penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk membeli tiket konser Naragigs 2025 dengan bintang tamu Dewa 19 di Stadion Karangbirahi Brebes pada Sabtu (13/12/2025).
Kwitansi tersebut berasal dari salah satu SD Negeri di Kabupaten Brebes dan mencantumkan tagihan sebesar Rp 450 ribu untuk tiga tiket konser.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Brebes mengonfirmasi adanya beberapa sekolah yang menggunakan dana BOS untuk membeli tiket konser. Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikpora Brebes Aditya Perdana menyatakan bahwa beberapa sekolah di Kecamatan Wanasari dan Paguyangan telah mulai mengembalikan dana BOS yang digunakan.
"Di Kecamatan Wanasari dan Paguyangan sudah mulai mengembalikan," ujar Aditya, Jumat (12/12/2025).
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dindikpora Brebes Sutaryono menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberi instruksi kepada guru SD negeri untuk membeli tiket konser menggunakan dana BOS. Ia menekankan bahwa penggunaan anggaran BOS dilarang, dan jika ada sekolah yang sudah menggunakan dana tersebut, maka harus dikembalikan beserta bukti pengembaliannya.
"Dilarang menggunakan anggaran BOS. Dan yang sudah menggunakan untuk membeli tiket harus dikembalikan dan harus ada bukti pengembalian," kata Sutaryono.
Ia juga menegaskan bahwa jika ada guru yang ingin menonton konser, pembelian tiket harus dilakukan menggunakan dana pribadi, bukan dana lembaga sekolah atau kepala sekolah.
"Dilarang beli tiket pakai anggaran kelembagaan sekolah, jabatan kepala sekolah, dan lain-lain. Jadi harus personal pribadi, jangan membawa nama lembaga apalagi pakai BOS," ujarnya.
Guru Keluhkan Ada Instruksi Beli Tiket Konser
Sebelumnya, sejumlah guru SD Negeri di Kecamatan Wanasari mengeluhkan adanya instruksi pembelian tiket konser menggunakan dana BOS. Instruksi ini disebut disampaikan melalui grup WhatsApp Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Negeri Wanasari.
Besaran iuran tiap sekolah berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 600.000. Berdasarkan data yang dihimpun, puluhan SD Negeri di Wanasari disebut telah membayar iuran tersebut.
"Guru ASN diminta untuk beli tiket konser gunakan dana BOS tapi tidak dapat kwitansi. Masing-masing sekolah ada yang Rp 300 ribu, Rp 450 ribu, ada juga yang Rp 600 ribu," ujar seorang guru SD Negeri, Kamis (11/12/2025).
Para guru menyayangkan kebijakan tersebut karena dana BOS SD disebut sangat terbatas dan sering diminta untuk iuran lain yang tidak berkaitan dengan kebutuhan sekolah.
"Kasihan juga karena dana BOS SD dapatnya sedikit tapi sering dimintai iuran ini dan itu," keluhnya.
K3S Wanasari: Tidak Ada Paksaan
Ketua K3S SD Negeri Kecamatan Wanasari, Muslim, mengatakan bahwa pembelian tiket sifatnya sukarela. Ia membenarkan adanya sekolah yang membeli tiket antara Rp 300.000 hingga Rp 600.000, dengan harga tiket Rp 130.000 per lembar.
"Satu tiket Rp 130 ribu. Ada yang sudah bayar ada yang belum. Yang sudah itu masih sebagian. Di Kecamatan Wanasari ada 56 SD Negeri, sebagian sudah bayar," kata Muslim.
Muslim menegaskan bahwa guru yang memiliki dana dipersilakan membeli, namun sekolah tidak diperbolehkan menggunakan dana BOS.
"Diusahakan tidak menggunakan dana BOS karena ada aturannya. Siapa yang mau membeli monggo. Tidak ada paksaan," ujarnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar