Bupati Lampung Tengah Ditahan Setelah Dianggap Melanggar Hukum
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, kini menjadi sorotan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Insiden tersebut terjadi setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (10/12/2025), yang mengakibatkan Ardito serta empat orang lainnya ditahan selama 20 hari ke depan.
Selain status hukumnya, tindakan Ardito saat berada di Gedung KPK juga menarik perhatian publik. Saat menjawab pertanyaan dari para wartawan, ia sempat melemparkan godaan kepada seorang wartawati. Ia menyampaikan ucapan bahwa wanita tersebut cantik hari itu sambil tersenyum dan memandang langsung ke arah jurnalis televisi swasta. Meski dalam kondisi tangan diborgol dan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, tindakan tersebut membuat banyak orang terkejut dan ramai membicarakan hal tersebut.

Insiden ini kemudian viral di berbagai media sosial seperti Instagram dan TikTok. Cuplikan momen tersebut menyebar luas dan menjadi topik utama diskusi masyarakat. Sebagian besar netizen mengecam tindakan Ardito yang dinilai tidak sopan dan tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat yang sedang menjalani proses hukum.
Kuasa Hukum Buka Suara
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, kuasa hukum Ardito Wijaya, Ahmad Handoko, memberikan pernyataan resmi. Menurutnya, Ardito siap menjalani proses hukum yang sedang berlangsung. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mempersiapkan langkah hukum untuk membela klien mereka.
"Kami baru saja ditunjuk keluarga untuk menjadi penasihat hukum Ardito Wijaya, dan Pak Bupati akan menjalani proses hukum," kata Handoko. Ia juga memastikan bahwa Ardito dalam kondisi sehat setelah bertemu dengan kliennya.
Namun, Handoko belum bisa menyampaikan detail lebih lanjut tentang strategi hukum yang akan ditempuh. "Kalau dari versi kami menunggu. Nanti setelah rapat akan segera kami sampaikan. Secepatnya kami akan mempersiapkan materi untuk membela klien kami," tambahnya.
Penyebab Kasus Korupsi
Menurut Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, kasus ini bermula pada Juni 2025. Ardito diduga mematok fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Dia meminta anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung di e-Katalog.
Rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau tim pemenangan Ardito saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030. Dalam pelaksanaan pengondisian tersebut, Ardito meminta RHS (Riki Hendra) untuk berkoordinasi dengan ANW (Anton Wibowo) dan ISW (Iswantoro) selaku sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ.
Aliran Uang yang Diterima
Dari hasil pengondisian tersebut, Ardito diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa. Uang tersebut diterima melalui RHS dan RNP (Ranu Hari Prasetyo) selaku adik Bupati Lampung Tengah. Selain itu, KPK menemukan bahwa Ardito juga menerima fee Rp 500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan Diskes Lampung Tengah.
Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar. Uang tersebut digunakan Ardito untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta dan pelunasan utang di bank sebesar Rp 5,25 miliar untuk kebutuhan kampanye.
Tersangka dan Ancaman Hukuman
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ardito dan 4 orang lainnya ditahan untuk 20 hari ke depan pada 10-29 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK. Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar