Wajah Optimis Laras Faizati di Tengah Persidangan

Senyum lebar tak pernah lepas dari wajah Laras Faizati di tengah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/12). Meskipun sedang menghadapi masalah hukum, semangat dan optimisme tetap terpancar dari wajahnya. Ia tampak tenang dan percaya diri meski saat ini ditahan dan diadili atas dugaan penghasutan demo pada akhir Agustus lalu.
Kasus ini awalnya diusut oleh Bareskrim Polri. Dalam kesempatan tersebut, Laras menyampaikan harapan besar untuk segera bebas. "Harapannya bebas. Harapannya bebas dan juga kasus ini menjadi refleksi di negara ini agar tidak ada lagi hak berpendapat dan hak wanita yang dikriminalisasi," ujarnya sambil tersenyum.

Sebelumnya, Laras bekerja di Kantor ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA). Namun, kasus ini membuatnya diberhentikan dari pekerjaannya. Proses persidangan kasus Laras hingga kini masih bergulir dan dalam tahap pembuktian.
Dukungan dari Para Aktivis

Dalam sidang kali ini, ruangan sidang dipadati oleh sejumlah pendukung Laras. Mereka yang hadir kebanyakan berasal dari organisasi aktivis pembela hak perempuan. Laras mengapresiasi banyaknya dukungan yang diberikan masyarakat terhadapnya.
"Terima kasih banyak, mohon dukungannya terus dan juga mohon doanya supaya saya bisa kembali ke rumah," ujar Laras dengan penuh harap.

Dukungan untuk membebaskan Laras juga datang dari Tim Percepatan Reformasi Polri. Laras berharap tidak hanya dirinya yang dibebaskan, tapi juga semua tawanan lainnya. "Terima kasih banyak, semoga bukan cuma saya yang dibebasin, tapi semua tawanan juga. Dan memang seharusnya juga suara kami tidak dikriminalisasi," ucapnya.
Saat ini, satu-satunya harapan Laras adalah bisa segera keluar dari tahanan agar bisa kembali berkumpul dengan keluarga dan teman-temannya. "Sangat sedih ya, karena tidak bisa ketemu keluarga sama teman-teman tercinta. Jadi doakan semoga bisa cepat keluar," tutur Laras dengan nada haru.
Latar Belakang Kasus Laras Faizati

Laras dijerat sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena mengunggah foto di media sosial yang diduga memuat unsur provokasi untuk membakar gedung Mabes Polri. Foto tersebut menunjukkan selfie Laras yang berpose menunjuk gedung Mabes Polri. Foto itu diambil dari lantai 5 Kantor ASEAN dan dilengkapi dengan caption:
"Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (MABES POLRI). When your office is right next to the National Police Headquartes. Please burn this building down and get them all yall I wish could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters!!"
Laras membuat unggahan itu sebagai respons atas tewasnya ojol Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya pada rangkaian unjuk rasa pada Agustus lalu. Atas unggahan itu, Laras kemudian ditangkap dan diadili. Dia didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE atau Pasal 160 KUHP atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.
Komisi Reformasi Polri Minta Laras dan Aktivis Lain Dibebaskan
Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan evaluasi atas penahanan 1.038 aktivis yang ditangkap usai demo berujung kericuhan pada Agustus 2025 lalu.
"Disepakati di Komisi kita minta, kita rekomendasikan, kepada Kapolri untuk mengkaji ulang, tujuannya supaya ada pengurangan jumlah — jangan 1.038 itu, itu termasuk terlalu besar," kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, dalam jumpa pers di Posko KPRP, Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/12).
Menurut Jimly, polisi khususnya mesti mempertimbangkan untuk membebaskan aktivis perempuan, difabel, dan anak, yang masih ditahan. Jika tidak dapat dibebaskan, maka penahanan terhadap mereka sebaiknya ditangguhkan. "Kalaupun tidak bisa dikeluarkan dari statusnya ya itu paling tidak ada penangguhan, ditangguhkan," kata Jimly.
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menyebut tiga orang yang mesti segera dibebaskan, termasuk Laras Faizati. "Kami tadi memberi perhatian kepada tiga orang yang mungkin perlu diperhatikan untuk segera dilepas. Pertama, orang bernama Laras Faizati, dia bekerja di kantor majelis antarparlemen ASEAN. Jadi di jam kerusuhan dia itu ditangkap dan di hp-nya konon tertulis ikut belasungkawa atas meninggalnya Affan," kata Mahfud.
"Lalu dia termasuk yang diciduk, dituduh dia memprovokasi dan oleh karena itu dia ditahan dan tercatat sekarang ditahan Polri, maka dari pekerjaannya dia diberhentikan," lanjutnya.
"Oleh sebab itu kami tadi bersepakat ya dengan Pak Kapolri ini agar dilihat lebih dulu apa benar dia ini bersalah. Kalau enggak, insyaallah akan sekurang-kurangnya ditangguhkan kalau tidak dilepaskan," kata Mahfud.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar