Serikat Buruh Kecewa dengan UMK Sukoharjo 2026: Survei Dua Pasar Tradisional Sebut Rp 2,7 Juta

Penetapan UMK Sukoharjo 2026 yang Dinilai Belum Sesuai Kebutuhan Hidup Layak

Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukoharjo untuk tahun 2026 sebesar 5,96 persen dinilai masih belum memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi para pekerja. Hal ini disampaikan oleh Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno.

Sukarno menyatakan bahwa kenaikan tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar pekerja di wilayah tersebut. Ia menegaskan bahwa berdasarkan survei yang dilakukan oleh serikat buruh, kenaikan UMK seharusnya mencapai 10,5 persen agar dapat memenuhi standar KHL.

“Kalau ditanya puas atau tidak, pasti kami belum puas. Karena kenaikan UMK 2026 ini belum memenuhi KHL di Kabupaten Sukoharjo,” ujar Sukarno pada Kamis (25/12/2025).

Survei KHL di Pasar Tradisional

Survei KHL dilakukan oleh serikat pekerja pada bulan Juni lalu dengan menyasar dua pasar tradisional, yaitu Pasar Kartasura dan Pasar Sukoharjo. Hasil dari survei tersebut menunjukkan bahwa kenaikan UMK dari tahun sebelumnya seharusnya mencapai 10,5 persen agar sesuai dengan KHL.

Meski demikian, Sukarno mengakui bahwa penetapan UMK juga mempertimbangkan kondisi perusahaan. Saat ini, banyak perusahaan mengalami kesulitan hingga harus merumahkan karyawan. Beberapa perusahaan bahkan belum mampu membayarkan upah sesuai UMK tahun lalu.

“Kondisi perusahaan juga menjadi pertimbangan. Saat ini banyak karyawan yang dirumahkan, bahkan ada perusahaan yang belum membayarkan upah sesuai UMK tahun lalu,” ungkapnya.

Upah Layak di Kisaran Rp 2,7 Juta

Berdasarkan hasil survei KHL, Sukarno menyebut bahwa besaran upah layak di Sukoharjo berada di kisaran Rp 2,7 juta. Meskipun UMK 2026 telah ditetapkan, pihak serikat pekerja akan tetap melakukan sosialisasi kepada para buruh terkait keputusan tersebut.

“Dengan putusan ini, serikat pekerja akan tetap melakukan sosialisasi kepada buruh lainnya terkait UMK yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.

Perbandingan UMK 2025 Solo Raya

Sebagai informasi, UMK 2025 di wilayah Solo Raya mengalami kenaikan rata-rata sekitar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Capaian tertinggi adalah Kabupaten Karanganyar dengan nilai Rp2.430.780, sedangkan terendah adalah Kabupaten Wonogiri dengan nilai Rp2.183.600.

Kabupaten Karanganyar menempati posisi tertinggi dengan nilai Rp2.430.780, disusul Kota Surakarta (Solo) sebesar Rp2.416.560. Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo masing-masing menetapkan UMK sebesar Rp2.295.000 dan Rp2.277.000, sementara Kabupaten Klaten dan Sragen sama-sama berada di angka Rp2.292.000.

Adapun Kabupaten Wonogiri menjadi daerah dengan UMK terendah di Solo Raya, yakni Rp2.183.600. Jika dibandingkan dengan Daerah Istimewa Yogyakarta, UMK 2025 di Kota Yogyakarta mencapai Rp2.655.041,81, lebih tinggi daripada Solo dan Karanganyar.

Sedangkan daerah terendah di DIY seperti Kulon Progo dan Gunungkidul berada di Rp2.264.080,95. Sementara itu, Kota Semarang sebagai pusat ekonomi Jawa Tengah menetapkan UMK 2025 sebesar Rp3.454.827, jauh melampaui Solo Raya maupun Jogja.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan