Setiap Wajib Pajak di Magelang Tunduk, Ini Cara Pemkot Pulihkan Rp1,7 Miliar

Setiap Wajib Pajak di Magelang Tunduk, Ini Cara Pemkot Pulihkan Rp1,7 Miliar

Sinergi Pemkot Magelang dan Kejari dalam Memulihkan Tunggakan Pajak Daerah

Pemerintah Kota Magelang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang berhasil memulihkan tunggakan pajak daerah senilai Rp1.758.580.513 melalui pendampingan hukum non-litigasi. Upaya ini menjadi bagian dari kerja sama penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang telah disepakati kedua pihak.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang, Nanang Kristiyono, menyampaikan bahwa pendampingan hukum diberikan setelah penagihan reguler dilakukan secara maksimal namun belum membuahkan hasil. Ia menjelaskan bahwa kepatuhan wajib pajak di Kota Magelang secara umum sangat baik. Hanya sebagian kecil yang membutuhkan penanganan khusus.

Secara umum kepatuhan wajib pajak di Kota Magelang sangat baik. Hanya sebagian kecil yang membutuhkan penanganan khusus, ujarnya dalam pemaparan di Kantor Bank Jateng Cabang Magelang, Kamis, 11 Desember 2025.

Nanang menambahkan bahwa pendampingan dilakukan setelah berbagai langkah penagihan dilaksanakan secara proporsional dan terukur. Seluruh dana tunggakan yang berhasil dipulihkan telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Magelang.

Pendampingan tersebut merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara BPKAD Kota Magelang dan Kejari Kota Magelang yang ditandatangani pada 23 Januari 2025 terkait pencegahan, penerangan, serta penanganan permasalahan hukum.

Pendampingan hukum difokuskan pada penyelesaian tunggakan sejumlah wajib pajak berdasarkan surat kuasa khusus yang diberikan BPKAD kepada kejaksaan.

Kepala Kejari Kota Magelang, Atik Rusmiaty Ambarsari, menjelaskan bahwa pemulihan tunggakan dilakukan oleh jaksa pengacara negara (JPN), dengan fokus pada tiga sektor: pajak air tanah, pajak restoran, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Proses penyelesaian dilakukan melalui pemanggilan dan dialog yang tetap mengedepankan pendekatan persuasif.

Hasil ini menunjukkan sinergi yang baik antara kejari dan pemkot dalam memperkuat tata kelola. Sebagian besar wajib pajak akhirnya melunasi setelah diberikan pemahaman dan pendampingan, katanya.

Atik menegaskan bahwa pihaknya siap melanjutkan pendampingan apabila kembali diperlukan, dengan tetap mengutamakan mekanisme non-litigasi dan proses penagihan bertahap.

Proses Pendampingan Hukum Non-Litigasi

Proses pendampingan hukum non-litigasi mencakup beberapa tahapan penting:

  • Pemanggilan dan Dialog: Jaksa pengacara negara melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dalam dialog tersebut, mereka memberikan pemahaman tentang kewajiban hukum dan konsekuensi jika tidak segera diselesaikan.
  • Pendekatan Persuasif: Fokus utama adalah memberikan kesadaran kepada wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa harus melalui proses hukum yang lebih keras.
  • Pemantauan dan Evaluasi: Setiap kasus yang ditangani akan terus dipantau dan dievaluasi untuk memastikan keberhasilan penyelesaian.

Kebijakan dan Strategi yang Digunakan

Beberapa strategi yang digunakan dalam pendampingan hukum non-litigasi antara lain:

  • Penyuluhan dan Edukasi: Melalui sosialisasi dan edukasi, wajib pajak diberikan pemahaman tentang pentingnya pembayaran pajak dan dampaknya terhadap pembangunan daerah.
  • Surat Kuasa Khusus: BPKAD memberikan surat kuasa khusus kepada Kejari untuk membantu proses penagihan dan penyelesaian tunggakan.
  • Kolaborasi Lintas Instansi: Kerja sama antara BPKAD dan Kejari menjadi kunci keberhasilan dalam menangani masalah pajak daerah.

Manfaat dan Dampak Positif

Dampak positif dari pendampingan hukum non-litigasi ini sangat signifikan:

  • Peningkatan PAD: Dana yang berhasil dipulihkan menjadi tambahan Pendapatan Asli Daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.
  • Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak: Dengan pendekatan persuasif, wajib pajak lebih sadar akan kewajibannya dan cenderung lebih patuh dalam membayar pajak.
  • Penguatan Tata Kelola Pemerintahan: Sinergi antara pemerintah dan lembaga hukum memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan