Permintaan Pedagang Pakaian Bekas untuk Melegalkan Impor dengan Skema Pajak Baru
Bisnis pakaian bekas impor kembali menjadi topik hangat dalam dunia perdagangan. Para pedagang mengeluhkan semakin sulitnya mendapatkan barang yang bisa dijual di pasar lokal. Di tengah ketatnya regulasi, seorang tokoh dari Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia, WR Rahasdikin, menyampaikan pandangan dan harapan terkait kebijakan yang lebih adil.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI pada Selasa (2/12/2025), ia menyoroti pentingnya pemerintah mempertimbangkan pajak baru sebagai sumber pemasukan negara. Menurutnya, ini adalah momen yang tepat untuk melibatkan sektor pakaian bekas dalam sistem perpajakan yang lebih jelas dan transparan.
Usulan Pajak Impor Pakaian Bekas Sebagai Sumber Pemasukan Baru
Rahasdikin menilai bahwa usulan pajak impor pakaian bekas dapat menjadi salah satu sumber pendapatan baru bagi pemerintah. Ia merujuk pada pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyatakan kebutuhan untuk meningkatkan pendapatan negara melalui penambahan sumber pajak.
“Terkait statement Pak Purbaya, terakhir itu katanya butuh pemasukan pajak. Pajak yang mana mau dinaikkan, kan ini merupakan suatu kesempatan pajak baru nih, kategorinya pajak impor pakaian bekas,” ujarnya di hadapan anggota DPR.
Menurut hitungan Rahasdikin, pajak impor pakaian bekas berpotensi mencapai target pajak Rp 10 triliun dari sektor e-commerce.

Skema Pajak yang Diusulkan: Dari Bea Masuk hingga Tambahan 10 persen
Pihaknya tidak datang dengan tangan kosong. Rahasdikin menyampaikan kajian terperinci tentang skema pajak impor pakaian bekas. Selain bea masuk sebesar 7,5% yang dihitung dari CIF (cost, insurance, freight), juga berlaku PPN 11% dan PPh 22 impor sebesar 7,5%.
Namun, mereka meminta pemerintah untuk menambahkan pajak impor pakaian bekas antara 7,5% hingga 10% sebagai kategori pajak tersendiri.
“Kami mengusulkan ada pajak impor pakaian bekas sebesar 7,5% sampai 10%. Mudah-mudahan Pimpinan Komisi VI DPR RI menyetujui apa yang kami usulkan,” ujarnya.
Ia berharap dengan pengenaan pajak ini, aktivitas perdagangan pakaian impor bekas dapat dilegalkan sepenuhnya.
Harapan Dilegalkannya Impor Pakaian Bekas
Menurut Rahasdikin, selama ini hanya dikenal dua jenis pajak impor, yaitu pajak impor normal dan pajak impor barang mewah. Ia berharap pemerintah bersedia membuka kategori baru bagi pakaian bekas.
“Karena yang ada saat ini pajak impor normal sama pajak impor barang mewah. Mudah-mudahan pakaian bekas bisa dimasukkan, impor pakaian bekas ada pajaknya,” katanya.
Menguji Legalitas: Mengacu pada UU dan HS Code
Rahasdikin menyebut bahwa pihaknya telah menelaah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Menurut pemahaman mereka, pakaian bekas impor memenuhi kriteria sebagai produk tekstil yang masuk izin impor.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mempelajari HS code untuk memastikan klasifikasi barang yang mereka datangkan, mulai dari jenis bahan hingga kategori produk.
“Mudah-mudahan kami bisa masuk ke poin barang terkena lartas (larangan terbatas) dengan kesanggupan pajak yang kami sampaikan tadi,” tegasnya.
Regulasi yang Mengeras: Larangan Impor Pakaian Bekas Masih Berlaku
Walau memiliki argumen panjang, aturan hukum yang ada masih memperketat ruang gerak pedagang pakaian bekas impor. Dalam Pasal 47 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2014, importir diwajibkan mengimpor barang dalam kondisi baru.
Larangan tersebut kemudian dipertegas melalui Permendag Nomor 40 Tahun 2022, yang menggolongkan pakaian bekas dalam kode HS 63090.00 sebagai barang larangan impor.
Dengan tembok regulasi yang kokoh tersebut, perjuangan pedagang kini berada di tangan para pemangku kebijakan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar