Ringkasan Berita:
- KSPI menilai revisi UMSK 2026 di 19 daerah Jawa Barat melanggar PP Nomor 49 Tahun 2025.
- Said Iqbal memastikan KSPI akan melaporkan Gubernur Jabar atas dugaan perbuatan melawan hukum.
- KSPI juga menyiapkan gugatan SK UMSK ke PTUN Bandung dalam waktu dekat.
- Pemprov Jabar membuka peluang meninjau ulang UMSK dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum.
nurulamin.pro - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyatakan kesiapannya membawa persoalan penetapan dan perubahan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di Jawa Barat ke ranah hukum.
Langkah ini menyasar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang dinilai melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kebijakan UMSK di 19 kabupaten/kota.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai revisi UMSK yang dilakukan pemerintah provinsi bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Menurutnya, kebijakan tersebut berdampak langsung pada hilangnya hak normatif buruh di Jawa Barat.
"Langkah kedua adalah menggugat perbuatan melawan hukum terhadap Dedi Mulyadi dan Kadisnaker. Jadi Gubernur Jawa Barat, KDM dan Kadisnaker akan kita laporkan perbuatan melawan hukum atau PMH,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Jumat (2/1/2026), melansir dari Tribunnews.
Gugatan PMH Menunggu Pemberlakuan SK UMSK
KSPI menegaskan pelaporan PMH akan dilakukan setelah Surat Keputusan (SK) UMSK resmi diberlakukan.
Organisasi buruh ini memilih menunggu kepastian hukum sebelum melangkah ke proses pelaporan.
"Jadi kalau itu diberlakukan kita akan lakukan langsung perbuatan melawan hukum. Jadi nunggu SK UMSK-nya jalan dulu baru kita laporkan perbuatan melawan hukum, khusus untuk Gubernur Jawa Barat," ujarnya.
Selain pelaporan PMH, KSPI juga memastikan akan mengajukan gugatan administratif terhadap SK UMSK Jawa Barat.
Gugatan tersebut direncanakan masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dalam waktu dekat.
"Tim kuasa hukum KSPI Jawa Barat juga tanggal 5 Januari paling lambat 6 Januari akan memasukkan gugatannya ke PTUN terhadap SK KDM terkait UMSK di 19 kabupaten kota yang tidak sesuai dengan PP nomor 49 tahun 2025," ucapnya.
Pemprov Jabar Buka Opsi Tinjau Ulang Kebijakan UMSK
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan UMSK 2026.
Gubernur Dedi Mulyadi disebut bersedia meninjau ulang ketetapan tersebut menyusul gelombang aspirasi dari kalangan buruh.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, mengungkapkan hal itu usai menerima sekitar 30 perwakilan buruh di Gedung Sate, Senin (29/12/2025).
Ia menyebut peninjauan dilakukan sebagai respons atas berbagai keberatan yang disampaikan pekerja di sejumlah daerah.
Sesuai arahan Gubernur, Pemprov Jabar akan mengevaluasi kembali SK Gubernur yang mengatur UMSK 2026.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga berencana menerbitkan SK UMSK bagi tujuh kabupaten/kota yang hingga kini belum memiliki penetapan resmi.
Meski membuka opsi revisi, Herman menegaskan seluruh proses evaluasi dan penyesuaian UMSK tetap harus mengikuti koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sosok Said Iqbal
Said Iqbal adalah salah satu tokoh buruh paling berpengaruh di Indonesia. Ia dikenal luas sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), jabatan yang diembannya sejak 2012 dan terus dipercaya memimpin hingga periode-periode berikutnya.
Lahir di Jakarta pada 5 Juli 1968, Said Iqbal menempuh pendidikan di bidang teknik dan ekonomi, mulai dari Diploma Teknik Mesin di Politeknik Universitas Indonesia, Sarjana Teknik Mesin di Universitas Jayabaya, hingga meraih gelar Magister Ekonomi dari Universitas Indonesia.
Aktivisme Said Iqbal di dunia perburuhan telah dimulai sejak awal 1990-an.
Ia dikenal vokal memperjuangkan hak-hak pekerja, terutama dalam isu pengupahan, jaminan sosial, penolakan sistem outsourcing, serta kritik terhadap kebijakan ketenagakerjaan yang dinilai merugikan buruh.
Selain memimpin KSPI, ia juga pernah dan masih menjabat posisi strategis di berbagai organisasi buruh, antara lain sebagai Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Wakil Presiden ASEAN Trade Union Council (ATUC), serta terlibat dalam forum nasional dan internasional seperti Dewan Pengupahan Nasional, ITUC, dan ILO.
Di luar gerakan serikat pekerja, Said Iqbal juga aktif di ranah politik.
Sejak 2021, ia menjabat sebagai Presiden Partai Buruh, membawa agenda perjuangan buruh ke dalam jalur politik elektoral.
Kiprahnya diakui hingga tingkat internasional, salah satunya dengan penghargaan The Febe Elizabeth Velasquez Award dari serikat buruh Belanda FNV pada 2013, yang menobatkannya sebagai tokoh buruh berpengaruh di tingkat global.
Selain itu, ia juga menulis sejumlah buku dan pemikiran tentang ketenagakerjaan, menjadikan Said Iqbal figur sentral dalam dinamika perjuangan buruh Indonesia hingga kini.
>>>Update berita terkini di Googlenews nurulamin.pro
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar