Siapa Erwin, Wakil Wali Kota Bandung yang Jadi Tersangka Korupsi?

Latar Belakang dan Perjalanan Karier Erwin

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan oleh Kejaksaan Negeri Bandung. Penetapan ini memicu perhatian publik terhadap rekam jejak dan perjalanan karier politiknya.

Erwin yang akrab disapa Kang Erwin lahir di Bandung pada 18 Mei 1972. Sejak awal, ia dikenal dengan citra sebagai pemimpin yang selalu menjadikan kepentingan masyarakat sebagai dasar setiap kebijakan. Ia sering mengutip prinsip fikih “Tasharruf al-Imam 'Ala Al-Ra'iyyah Manuthun bi Al-Maslahah” yang menegaskan bahwa kebijakan pemimpin harus berpihak pada kemaslahatan rakyat.

Pendidikan dan Awal Kehidupan

Perjalanan pendidikannya dimulai dari SD Cikadut dan SD Cikutra V, lalu berlanjut ke SMP Santa Maria dan SMA Yodhatama. Setelah itu, ia meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Pasundan (Unpas) dan melanjutkan Magister Pendidikan Agama Islam di Universitas Islam Nusantara (Uninus). Saat ini, ia masih menempuh studi doktoral Ilmu Pendidikan di kampus yang sama.

Sebelum aktif di dunia politik, Erwin menghabiskan lebih dari dua dekade sebagai pengusaha sejak 1991 hingga 2011. Pengalaman tersebut membuatnya akrab dengan persoalan UMKM dan dinamika ekonomi rakyat.

Terjun ke Dunia Politik

Dorongan untuk berkontribusi lebih luas membuatnya terjun ke politik. Pada 2019, ia terpilih sebagai Anggota DPRD Kota Bandung dan duduk di Komisi D yang membidangi kesejahteraan masyarakat.

Karier politiknya melesat cepat. Erwin menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kota Bandung selama tiga periode (2010–2025) dan menjadi salah satu tokoh penting di internal partai. Ia juga diketahui memegang sejumlah posisi strategis lainnya, termasuk Dewan Penasihat FKPPI Kota Bandung (2023–2028), Sekretaris Umum Garda Bangsa Jawa Barat I (2017–2022), Bendahara IKA FE Unpas (2016–2019), hingga Wakil Ketua HPN Jawa Barat.

Peran dalam Pemilihan Umum

Namanya makin dikenal publik setelah maju sebagai calon Wakil Wali Kota Bandung mendampingi Muhammad Farhan pada Pilkada 2024. Pasangan itu diusung Partai NasDem dan PKB serta mendapatkan dukungan dari Partai Buruh dan Gelora.

Selain aktivitas politik, Erwin tercatat aktif dalam aksi sosial. Di masa pandemi COVID-19, ia bersama Relawan Peduli COVID-19 PKB Kota Bandung terlibat dalam penyemprotan disinfektan di berbagai permukiman dan fasilitas umum.

Kontroversi dan Persoalan Hukum

Namun, perjalanan politiknya tak lepas dari kontroversi. Dalam debat terakhir Pilkada Bandung pada 19 November 2024 di Grand Ballroom Trans Luxury Hotel, ucapannya yang menggunakan istilah Sunda “paeh” yang dalam bahasa Sunda merujuk pada kematian untuk selain manusia menuai kritik setelah dipakai dalam konteks pembahasan program Universal Health Coverage (UHC).

Kini, setelah ditetapkan sebagai tersangka, perjalanan karier Erwin memasuki babak baru. Publik menanti proses hukum yang berjalan dan bagaimana kasus ini akan mempengaruhi posisinya sebagai wakil wali kota serta figur penting di tubuh PKB Kota Bandung.

Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025. Kepastian itu disampaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung setelah rangkaian pemeriksaan panjang dan pengumpulan bukti yang dinilai cukup kuat.

Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, mengungkapkan bahwa status tersangka diberikan usai penyidik memeriksa 75 saksi serta mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.

“Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terseret,” kata Irfan di Bandung, seperti dikutip dari Antara, Rabu (10/12).

Kasus yang menyeret nama Erwin ini muncul dari penyidikan Kejari Bandung terkait dugaan korupsi dalam proses penerusan izin di Pemkot Bandung sepanjang tahun 2025.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan