
Pentingnya Balik Nama Tanah Warisan
Tanah warisan merupakan salah satu bentuk harta peninggalan yang memiliki nilai penting. Pemilik tanah warisan perlu melakukan balik nama untuk memastikan kepastian hukum dan menghindari masalah hukum di masa depan. Proses ini menjadi langkah penting dalam menjaga hak ahli waris atas aset yang ditinggalkan oleh pewaris.
Golongan yang Berhak Menerima Tanah Warisan
Pewarisan tanah terjadi karena kematian, sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 830 menyatakan bahwa pewarisan hanya terjadi setelah pewaris meninggal dunia. Sementara itu, Pasal 832 menentukan bahwa pihak yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah.
Pasal 833 KUHPerdata menyebutkan bahwa para ahli waris secara otomatis mendapatkan hak milik atas semua barang, hak, dan piutang dari orang yang meninggal. Berikut ini adalah golongan atau pihak yang berhak menerima tanah warisan:
- Golongan I: suami atau istri yang hidup terlama dan anak keturunan pewaris
- Golongan II: orangtua dan saudara kandung dari pewaris
- Golongan III: keluarga dalam garis lurus ke atas setelah bapak atau ibu pewaris seperti kakek dan nenek
- Golongan IV: paman dan bibi pewaris, baik dari pihak bapak maupun ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Sementara itu, ada beberapa golongan yang tidak berhak menerima tanah warisan, antara lain:
- Dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu (pewaris)
- Dia yang dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi
- Dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya
- Dia yang telah menggelapkan, memusnahkan, atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Untuk memproses balik nama sertifikat tanah warisan, para ahli waris perlu melampirkan dokumen-dokumen terkait. Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan:
- Surat waris dari pewaris
- Putusan pengadilan
- Penetapan hakim/ketua pengadilan
- Surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan dua orang saksi
- Akta keterangan hak mewaris
- Surat kuasa tertulis dari ahli waris
- Bukti identitas ahli waris.
Selain itu, syarat balik nama sertifikat tanah warisan meliputi:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Formulir permohonan memuat identitas diri, luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat asli Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
- Akte Wasiat Notariel
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan PNBP (pada saat pendaftaran hak).
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar