Sidang kasus TPPU Ponton Saleh ditunda, PH belum siap beri jawaban


PALANGKA RAYA – Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan bandar narkoba bernama Salihin alias Saleh kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Sidang berlangsung pada hari Selasa sore (30/12/2025), dengan agenda tanggapan terdakwa atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, penasihat hukum terdakwa, Yohana, memohon penundaan karena belum siap menyampaikan tanggapan.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati menyetujui permohonan tersebut dan memutuskan untuk menunda sidang. “Sidang ditunda hingga Selasa, 13 Januari 2026 dengan agenda tanggapan terdakwa atas replik penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati.

Sebelumnya, Salihin alias Saleh telah didakwa dalam perkara TPPU. Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada hari Selasa (18/11/2025), Jaksa Penuntut Umum Dwinanto Agung Wibowo menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun. Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar, dengan subsider enam bulan kurungan.

“Atas nama negara, kami menuntut terdakwa Salihin alias Saleh dengan pidana penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan,” kata Dwinanto.

Selain tuntutan pidana, JPU juga meminta majelis hakim untuk menetapkan penyitaan dan perampasan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Aset tersebut meliputi bangunan, ruko, lahan, serta uang tunai lebih dari Rp900 juta, dengan total nilai sekitar Rp2,1 miliar.

Jaksa menilai bahwa seluruh harta kekayaan tersebut tidak berasal dari usaha yang sah. Menurutnya, penerapan tindak pidana pencucian uang harus dilakukan bersamaan dengan penegakan hukum terhadap perkara narkotika. Hal ini bertujuan untuk memiskinkan pelaku dan menghilangkan hasil kejahatan mereka.

“Ini harus menjadi contoh agar para pelaku tidak lagi dapat menikmati hasil kejahatannya,” tegas Dwinanto.

Proses Hukum yang Berjalan

Proses hukum terhadap Salihin alias Saleh telah berjalan secara bertahap. Dari awal penangkapan hingga persidangan, setiap langkah diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dalam sidang-sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menyampaikan berbagai bukti dan fakta yang mendukung tuntutan mereka.

Terdakwa, yang sebelumnya dikenal sebagai bandar narkoba, kini harus menghadapi konsekuensi hukum akibat tindakannya. Persidangan ini tidak hanya tentang hukuman, tetapi juga tentang upaya pemerintah dalam memberantas praktik pencucian uang yang sering kali terkait dengan kejahatan narkoba.

Upaya Pemberantasan Kejahatan

Pemberantasan kejahatan seperti narkoba dan tindak pidana pencucian uang merupakan prioritas utama bagi aparat hukum. Kehadiran undang-undang yang ketat dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan adil. Dalam kasus ini, jaksa menekankan pentingnya penggunaan mekanisme hukum yang ada untuk memastikan bahwa pelaku tidak bisa terus merasakan manfaat dari kejahatan mereka.

Selain itu, pemberantasan kejahatan ini juga bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang ada. Dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, masyarakat akan lebih percaya bahwa hukum dapat memberikan keadilan dan perlindungan.

Masa Depan Persidangan

Persidangan yang akan datang akan menjadi momen penting dalam menentukan nasib Salihin alias Saleh. Dengan agenda tanggapan terdakwa atas replik penuntut umum, majelis hakim akan mempertimbangkan semua argumen dan bukti yang disampaikan. Proses ini akan berjalan secara transparan dan adil, sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Dengan begitu, masyarakat dapat melihat bagaimana sistem hukum bekerja dalam menghadapi kasus-kasus kompleks seperti ini. Harapan besar dipegang bahwa keputusan yang diambil akan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan