Sidang Perdana Kasus Korupsi Alat Praktik SMK di Jambi

Sidang Perdana Kasus Korupsi Alat Praktik SMK di Jambi

Sidang Perkara Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK di Jambi Akan Berlangsung Pekan Depan

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi akan segera berlangsung pada pekan mendatang. Perkara ini menjerat tujuh terdakwa yang terlibat dalam kasus tersebut.

Daftar Terdakwa dalam Kasus Korupsi

Terdakwa pertama adalah Zainul Havis, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selanjutnya, Wawan Setiawan, pemilik PT Indotec Lestari Prima, dan Endah Susanti, pemilik PT Tahta Djaga Internasional. Rudy Wage Soeparman juga terlibat sebagai perantara dalam kejadian ini.

Selain itu, ada nama mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi periode 2021-2023, yaitu Varial Adhi Putra, serta mantan Kepala Bidang SMK, Bukri. Tidak ketinggalan, David Hadi Husman, seorang broker atau perantara, juga menjadi salah satu terdakwa.

Empat dari tujuh terdakwa ini akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi. Berdasarkan informasi dari laman resmi sistem informasi penelusuran perkara PN Jambi, sidang akan digelar pada Rabu (7/1/2026) mendatang.

Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Kejaksaan Tinggi Jambi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik. Surat tersebut diterima oleh Kejati Jambi pada 30 Desember 2025.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, Kejaksaan Tinggi Jambi telah menerima surat penetapan tersangka atas nama Varial Adhi Putra, Bukri, dan David Hadi Husman dari Polda Jambi. Selain ketiga nama tersebut, penyidik juga menetapkan Bukri, yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, serta David Hadi Husman, sebagai tersangka.

Dengan demikian, total terdapat tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan

Empat tersangka lain yang lebih dahulu ditetapkan oleh Polda Jambi, yakni WS selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima, RWS yang berperan sebagai perantara, ES pemilik PT Tahta Djaga Internasional, serta ZH selaku Kepala SMK yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Noly menambahkan bahwa apabila tidak ada perubahan jadwal, sidang terhadap keempat tersangka tersebut direncanakan akan digelar pada 7 Januari 2026.

Kerugian Negara Capai Rp21 Miliar

Dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp21 miliar.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan ditemukan adanya aliran dana, baik secara langsung maupun melalui transfer, ke rekening Varial Adhi Putra.

“Dari VA ini memang sengaja bertemu dengan broker yaitu DH termasuk dengan KPA-nya. Jadi ada aliran dana baik secara langsung maupun rekening, sehingga kita bisa tetapkan sebagai tersangka terhadap tiga orang tersebut,” jelasnya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan