
PORTAL PURWOKERTO - Proses hukum terhadap perselisihan hubungan industrial antara Perusahaan Alih Daya (PAD) Cilacap dengan 6 orang eks tenaga alih daya, hari ini Senin 12 Januari 2026 mulai digelar.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Tipikor dan Hubungan Industrial Semarang.
Terkait proses hukum ini, Pimpinan Paguyuban PAD Cilacap, Ruseno memastikan pihaknya akan menghormati seluruh tahapan proses hukum tersebut.
Sebab menurut dia, manajemennya memandang mekanisme hukum melalui PHI sebagai jalur yang sah, konstitusional, dan berkeadilan dalam menyelesaikan setiap perbedaan pandangan maupun sengketa ketenagakerjaan.
Karena itu, perusahaan memilih untuk menempuh dan menghormati proses hukum yang berlaku, termasuk putusan yang nantinya dihasilkan oleh pengadilan.
"PAD Cilacap menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi. Kami meyakini penyelesaian perselisihan hubungan industrial sepatutnya ditempuh melalui mekanisme hukum yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Apalagi hari ini sudah terbit panggilan sidang pertama,” tandas Ruseno.
Diketahui, enam eks TAD (Tenaga Alih Daya) yang tersangkut proses hukum ini sebelumnya menggelar aksi long march dari Cilacap menuju Jakarta.
"Ini merupakan pilihan dan sikap dari masing-masing individu dan perlu kita hormati juga" tegas Ruseno.
Kembali diungkapkan, PAD Cilacap tetap memegang prinsip profesionalisme, kepatuhan hukum, serta menjunjung tinggi etika hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Dan selama ini katanya, manajemen sudah menjalankan pengelolaan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Termasuk ketentuan terkait tenaga alih daya. Perusahaan berkomitmen menjaga iklim kerja yang kondusif, saling menghormati, dan berorientasi pada keberlanjutan usaha" tutur dia.
Dilain sisi, ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang mulai berjalan serta menjaga situasi tetap kondusif, sehingga penyelesaian perkara dapat berlangsung secara objektif, adil, dan bermartabat sesuai koridor hukum yang berlaku.***
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar