
Sidang Tuntutan Dua Mantan Pejabat Kabupaten Buru Selatan
Sidang tuntutan terhadap dua mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Iskandar Wala dan Abdullah Tualeka, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Namlea, Jumat (12/12/2025). Keduanya hadir sebagai terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 1 junto KUHP.
Iskandar Wala pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Buru Selatan, sedangkan Abdullah Tualeka merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hairudin Tomu di ruang sidang pidana.
Agenda persidangan kali ini berupa pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Nefa dan Donieka Dwika Putra. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan.
Jaksa menilai ada unsur yang memberatkan, yaitu perbuatan keduanya dinilai merugikan negara. Sementara itu, hal yang meringankan antara lain adalah sikap sopan dari kedua terdakwa, tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan, serta kejujuran mereka selama proses pemeriksaan. Selain itu, keduanya belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan, dikurangi masa tahanan kota yang telah dijalani. Selain hukuman pidana, mereka juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Setelah mendengar tuntutan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan tanggapan atau pembelaan secara tertulis. Mereka akan menyampaikan pleidoi pada sidang berikutnya.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (22/12/2025) dengan agenda pembacaan pleidoi dari penasihat hukum para terdakwa.
Fakta Penting dalam Sidang Ini
-
Identitas Terdakwa
Iskandar Wala pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Buru Selatan.
Abdullah Tualeka pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). -
Dasar Hukum
Perkara ini didasarkan pada Pasal 263 ayat 1 junto KUHP, yang berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan surat. -
Penuntutan Jaksa
Jaksa menilai ada unsur yang memberatkan karena perbuatan terdakwa dinilai merugikan negara.
Sementara itu, ada beberapa hal yang meringankan seperti sikap sopan dan kejujuran terdakwa. -
Hukuman yang Diajukan
Jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan, dikurangi masa tahanan kota.
Selain itu, terdakwa juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000. -
Pembelaan Hukum
Penasihat hukum akan mengajukan tanggapan atau pembelaan secara tertulis setelah mendengar tuntutan jaksa.
Sidang berikutnya akan berlangsung pada Senin (22/12/2025), dengan agenda pembacaan pleidoi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar