Sidang vonis kematian Prada Lucky, empat terdakwa dihukum 6,5 tahun

Sidang vonis kematian Prada Lucky, empat terdakwa dihukum 6,5 tahun

Sidang Putusan Kasus Kematian Prada Lucky Namo Dibacakan di Pengadilan Militer III-15 Kupang

Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar sidang pembacaan putusan terhadap para terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan prajurit TNI AD, almarhum Prada Lucky Namo. Sidang yang digelar pada Rabu (31/12/2025) menjadi penutup dari rangkaian panjang proses hukum yang menjerat total 22 terdakwa dari unsur prajurit TNI AD.

Setelah sebelumnya majelis hakim membacakan putusan terhadap 17 terdakwa, termasuk Sertu Thomas Desembris Awi dalam perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025, sidang dilanjutkan dengan pembacaan vonis terhadap empat terdakwa lainnya. Keempat terdakwa tersebut yakni Ahmad Ahda, Emeliano de Araujo, Petrus Nong Brian Semi, dan Aprianto Rede Radja, yang disidangkan dalam berkas perkara nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan agenda pembacaan vonis.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian. Atas perbuatannya, para terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan. Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum para terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Prada Lucky Namo. Masing-masing terdakwa dibebani restitusi sebesar Rp 136.156.267, sehingga total restitusi untuk empat terdakwa mencapai Rp 544.625.070.

Dakwaan yang Diajukan oleh Oditur Militer Keempat

Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar 10 Desember 2025, Oditur Militer Keempat menjerat para terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiar Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (2) KUHPM juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta lebih subsidair Pasal 131 ayat (1) KUHPM juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam tuntutannya, Oditur Militer menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Oditur menuntut pidana penjara selama 6 tahun, pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, serta pembayaran restitusi kepada keluarga korban.

Total restitusi yang dibebankan kepada seluruh 22 terdakwa dalam perkara ini mencapai Rp 1.650.379.008. Dengan dibacakannya putusan terhadap empat terdakwa terakhir, maka seluruh rangkaian persidangan kasus kematian Prada Lucky Namo resmi berakhir di Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Proses Hukum yang Berlangsung Panjang

Proses hukum dalam kasus ini berlangsung cukup panjang, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan. Setiap tahapan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Para terdakwa yang terlibat dalam kasus ini berasal dari kalangan prajurit TNI AD, yang menjadikan kasus ini memiliki dampak besar terhadap institusi militer.

Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak hanya bertujuan untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban, tetapi juga sebagai bentuk pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Hukuman yang diberikan mencerminkan keseriusan tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa.

Peran Keluarga Korban dalam Proses Hukum

Keluarga almarhum Prada Lucky Namo juga turut serta dalam proses hukum ini. Mereka memberikan keterangan dan bukti-bukti yang mendukung tuntutan yang diajukan oleh Oditur Militer. Restitusi yang dibayarkan oleh para terdakwa merupakan bentuk kompensasi atas kerugian yang dialami oleh keluarga korban.

Selain itu, keluarga korban juga diharapkan dapat merasa adil dan mendapatkan kepastian hukum setelah proses hukum ini selesai. Dengan putusan yang dijatuhkan, mereka diharapkan bisa melanjutkan hidup dengan lebih tenang dan yakin bahwa keadilan telah ditegakkan.

Kesimpulan

Sidang putusan terhadap para terdakwa dalam kasus kematian Prada Lucky Namo telah selesai. Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim mencerminkan keadilan yang ditegakkan dalam sistem hukum Indonesia. Dengan adanya hukuman dan restitusi, diharapkan kasus seperti ini tidak akan terulang kembali di masa depan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan