SIM keliling Kabupaten Bekasi Senin 12 Januari 2026 di Polsek Setu

SIM keliling Kabupaten Bekasi Senin 12 Januari 2026 di Polsek Setu

Perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi: Jadwal, Syarat, dan Biaya Lengkap

Bagi Anda yang berdomisili di Kabupaten Bekasi dan membutuhkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), informasi mengenai jadwal, persyaratan, dan biaya tentu sangat krusial. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi secara rutin menggelar layanan perpanjangan SIM untuk memudahkan masyarakat. Pada hari Senin, 12 Januari 2026, layanan SIM Keliling akan hadir di Polsek Setu, membuka kesempatan bagi warga untuk memperpanjang SIM mereka tanpa harus datang ke kantor Satpas utama.

Layanan ini dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIB. Keberadaan SIM Keliling ini sangat membantu, terutama bagi mereka yang memiliki kesibukan padat dan sulit menyisihkan waktu untuk mengurus administrasi kendaraan di jam kerja normal.

Lokasi dan Jadwal Layanan Perpanjangan SIM

Selain layanan SIM Keliling, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di dua Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi. Satpas-satpas ini beroperasi setiap hari kerja, dari Senin hingga Jumat, memberikan fleksibilitas lebih bagi masyarakat.

  • SIM Keliling di Polsek Setu:
    • Jadwal: Senin, 12 Januari 2026
    • Waktu: Pukul 10.00 – 13.00 WIB
  • Satpas Deltamas:
    • Jadwal: Senin – Jumat
  • Satpas Kalimalang:
    • Jadwal: Senin – Jumat
  • Catatan: Layanan biasanya tutup pada hari Minggu.

Satpas SIM Polres Metro Bekasi sendiri telah resmi beroperasi sejak Kamis, 22 Agustus 2019, yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Keberadaan Satpas ini menjadi pusat layanan administrasi SIM yang lebih komprehensif.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk dapat melakukan perpanjangan SIM, baik melalui layanan SIM Keliling maupun di Satpas, terdapat beberapa dokumen yang wajib Anda bawa. Pastikan semua persyaratan terpenuhi agar proses pengurusan berjalan lancar.

  • Untuk Perpanjangan SIM:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku.
    • Fotokopi KTP (biasanya diminta beberapa lembar).
    • Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian atau klinik yang bekerja sama.
    • SIM lama yang akan diperpanjang.
    • Hasil tes psikologi (tergantung kebijakan terbaru, namun seringkali menjadi syarat).

  • Untuk Pembuatan SIM Baru:
    • KTP asli yang masih berlaku.
    • Fotokopi KTP.
    • Surat keterangan sehat dari dokter.

Penting untuk dicatat bahwa persyaratan ini bisa saja mengalami sedikit perubahan kebijakan sewaktu-waktu. Disarankan untuk selalu memeriksa informasi terbaru sebelum mendatangi lokasi pelayanan.

Biaya Pengurusan SIM

Biaya yang dikenakan untuk penerbitan SIM baru maupun perpanjangan SIM telah ditetapkan melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, ada biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan asuransi yang bersifat opsional.

  • Biaya Pembuatan SIM Baru:

    • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
      • SIM A: Rp 120.000
      • SIM C: Rp 100.000
    • Biaya Kesehatan: Rp 35.000
    • Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
  • Biaya Perpanjangan SIM:

    • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
      • SIM A: Rp 80.000
      • SIM C: Rp 70.000
    • Biaya Kesehatan: Rp 35.000
      • Pengecekan kesehatan dapat dilakukan dari luar, namun akan tetap diperiksa kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
    • Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

Meskipun biaya asuransi bersifat opsional, sangat disarankan untuk mengambilnya demi perlindungan tambahan jika terjadi kecelakaan. Dengan memahami seluruh informasi ini, Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum mendatangi layanan perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi. Selalu pastikan untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga kelengkapan dokumen kendaraan Anda.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan