SIM Keliling Tangerang Selatan 11 Desember 2025, 2 Lokasi Penuh Syarat

SIM Keliling Tangerang Selatan 11 Desember 2025, 2 Lokasi Penuh Syarat

Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan, Mudah dan Cepat

Satlantas Polres Tangerang Selatan kembali membuka layanan SIM keliling yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setiap hari. Layanan ini hadir sebagai solusi bagi pemilik SIM yang ingin melakukan perpanjangan tanpa harus datang ke kantor polisi. Dengan adanya layanan ini, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan lebih cepat dan efisien.

Pemilik SIM wajib memperhatikan masa berlaku SIM mereka. Jika masa berlaku sudah hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan. Perpanjangan SIM harus dilakukan setiap lima tahun sekali, mulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, pemilik SIM harus membuat SIM baru.

Layanan SIM keliling di Tangerang Selatan digelar setiap hari, mulai dari Senin hingga Minggu. Pada hari ini, Kamis 11 Desember 2025, layanan SIM keliling berlangsung di Bintaro Plaza dan ITC BSD. Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C bisa memanfaatkan layanan ini.

Berikut adalah lokasi dan waktu operasional layanan SIM keliling Satlantas Polres Tangerang Selatan:

  1. Senin:
  2. Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kemudian kembali buka pada 15.00 WIB – 16.30 WIB.
  3. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kemudian kembali buka pada 15.00 WIB – 16.30 WIB.

  4. Selasa:

  5. Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kemudian kembali buka pada 15.00 WIB – 16.30 WIB.
  6. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB.

  7. Rabu:

  8. Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kemudian kembali buka pada 15.00 WIB – 16.30 WIB.
  9. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB.

  10. Kamis:

  11. Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kemudian kembali buka pada 15.00 WIB – 16.30 WIB.
  12. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB.

  13. Jumat:

  14. Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB, kemudian kembali buka pada 15.00 WIB – 16.30 WIB.
  15. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB.

  16. Sabtu:

  17. Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB, kemudian kembali buka pada 14.00 WIB – 16.00 WIB.
  18. ITC BSD: 08.00 WIB – 11.00 WIB.

  19. Minggu:

  20. Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 10.00 WIB.

Persyaratan untuk Perpanjangan SIM

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah daftar persyaratan yang wajib dibawa:

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotocopy e-KTP
  • Membawa SIM lama

Biaya penerbitan perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang diperpanjang. Biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, antara lain:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Alur Proses Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Pemohon mengisi surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
  2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan mengambil formulir.
  3. Pemohon mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi, termasuk sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah selesai.

Dengan layanan SIM keliling, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi. Proses perpanjangan SIM bisa dilakukan lebih mudah dan cepat. Pastikan Anda mempersiapkan semua persyaratan sebelum datang ke lokasi layanan SIM keliling.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan