
Perpanjangan Masa Jabatan Sekda Kota Serang
Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, diperpanjang berdasarkan rekomendasi hasil evaluasi kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas kepemimpinan dalam pemerintahan daerah.
Perpanjangan jabatan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Serang Nomor 430 Tahun 2025 tentang Pengukuhan Pejabat JPT. Wali Kota Serang Budi Rustandi memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Sekda Nanang Saefudin. Sebelumnya, masa jabatan Nanang akan berakhir pada 8 Januari 2026 setelah lima tahun menjabat sebagai Sekda.
Keputusan ini diambil di tengah berlangsungnya berbagai program strategis daerah yang membutuhkan stabilitas kepemimpinan aparatur sipil negara. Pemerintah menginginkan konsistensi arah kebijakan pemerintahan agar tetap berjalan efektif. Pergantian pejabat kunci di waktu yang tidak tepat dinilai berpotensi mengganggu ritme kerja organisasi perangkat daerah (OPD).
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, menjelaskan bahwa perpanjangan jabatan Sekda sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019. Menurut aturan tersebut, pejabat pimpinan tinggi pratama dapat diperpanjang masa jabatannya setelah lima tahun melalui evaluasi kinerja.
Evaluasi kinerja Sekda Kota Serang telah diajukan ke BKN dan rekomendasi awal diterbitkan pada 12 Desember 2025. Evaluasi lanjutan dilaksanakan pada 16 Desember 2025 oleh tim evaluasi yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi Banten. Hasil evaluasi kinerja tersebut kemudian ditetapkan pada 24 Desember 2025.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Nanang Saefudin dinyatakan memenuhi syarat untuk direkomendasikan melanjutkan jabatan sebagai Sekda Kota Serang. Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Wali Kota Serang menandatangani surat pengukuhan Sekda pada 29 Desember 2025.
Murni menyampaikan bahwa hasil evaluasi kinerja menjadi dasar hingga masa pensiun Sekda pada 2027. Dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Serang berharap stabilitas birokrasi tetap terjaga. Hal ini akan memungkinkan fokus utama pemerintahan diarahkan pada peningkatan pelayanan publik dan percepatan pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Proses Evaluasi Kinerja Sekda
- Evaluasi kinerja Sekda dilakukan secara terstruktur dan transparan.
- Tim evaluasi terdiri dari para ahli dan pejabat tinggi yang memiliki kompetensi di bidang kepegawaian.
- Evaluasi mencakup berbagai aspek seperti kinerja, manajemen, serta kontribusi terhadap program pemerintahan.
- Rekomendasi hasil evaluasi dikeluarkan setelah proses evaluasi selesai.
- Rekomendasi pertama diterbitkan pada 12 Desember 2025.
- Evaluasi lanjutan dilakukan pada 16 Desember 2025 oleh tim evaluasi yang diketuai oleh Sekda Provinsi Banten.
- Hasil evaluasi akhir diterima pada 24 Desember 2025.
- Hasil tersebut menjadi dasar bagi pengambilan keputusan oleh Wali Kota Serang.
- Keputusan akhir diumumkan melalui surat keputusan yang ditandatangani pada 29 Desember 2025.
Dampak Perpanjangan Jabatan
- Stabilitas kepemimpinan di lingkungan pemerintahan daerah terjaga.
- Program strategis daerah dapat berjalan tanpa gangguan.
- Konsistensi kebijakan pemerintahan tetap terjaga.
- Fokus pemerintahan dapat dialihkan pada peningkatan pelayanan publik.
- Peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat menjadi prioritas.
- Pembangunan yang berdampak langsung pada kebutuhan masyarakat lebih cepat terwujud.
- Persiapan pensiun Sekda juga dipersiapkan dengan baik.
- Evaluasi kinerja menjadi dasar dalam menentukan masa jabatan hingga pensiun.
- Keputusan pensiun akan diambil sesuai dengan aturan yang berlaku.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar