Skema Baru Asuransi Bencana Diharap Tingkatkan Aset Negara

Perluasan Perlindungan Aset Negara Melalui ABMN

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan semua aset kementerian atau lembaga akan terlindungi oleh Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) di masa depan. Saat ini, perlindungan tersebut belum mencakup seluruh aset negara, namun OJK optimistis bahwa dengan peluncuran skema baru Polling Fund Bencana, cakupannya akan semakin luas.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa skema tersebut merupakan langkah baru dalam memperkuat perlindungan aset negara dari risiko bencana. Skema ini juga menjadi tanda awal pembayaran premi pertama oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) kepada konsorsium Asuransi Barang Milik Negara.

Menurut Ogi, ABMN melalui mekanisme Polling Fund Bencana adalah program kolaboratif antara pemerintah dan industri asuransi untuk memperkuat pelindungan risiko bencana. Premi yang digunakan dalam skema ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Daerah (APBN dan APBD). Ia menyebutkan bahwa mulai akhir 2025, akan ada tambahan sumber pendanaan melalui PFB yang dikelola oleh BPDLH.

"Pendanaan itu diharapkan meningkatkan jumlah kementerian/lembaga serta objek barang milik negara yang diasuransikan," kata Ogi dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (11/12).

Saat ini, sudah ada 70 aset kementerian/lembaga yang terlindungi ABMN dengan nilai mencapai Rp 397,69 miliar. Data yang tersedia menunjukkan bahwa skema ABMN dari kementerian/lembaga mencakup 70 objek yang telah teridentifikasi dengan dampak sebesar Rp 397,69 miliar.

Sebagai informasi, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara pernah menyampaikan bahwa total BMN yang telah diasuransikan melalui anggaran kementerian/lembaga mencapai Rp 61 triliun hingga 2025. Dengan peluncuran skema baru melalui pooling fund bencana, cakupan asuransi tahun ini bertambah sebesar Rp 30 triliun yang berasal dari tiga kementerian percontohan, yaitu Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama. Dengan demikian, total BMN yang diasuransikan pada 2025 mencapai Rp 91 triliun.

Program ABMN dan Konsorsiumnya

Program Asuransi Barang Milik Negara dimulai sejak 2019, dengan proteksi terhadap aset-aset negara dilaksanakan melalui Konsorsium ABMN. Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan menyampaikan bahwa jumlah keanggotaan konsorsium mencapai 59 perusahaan, terdiri dari perusahaan asuransi dan reasuransi.

Adapun persyaratan bagi perusahaan asuransi/reasuransi untuk dapat menjadi anggota Konsorsium ABMN mengacu pada kondisi kesehatan keuangan perusahaan, yaitu Risk Based Capital (RBC) minimal 120%, rasio likuiditas minimal 100%, dan tidak sedang dikenakan sanksi oleh regulator atau OJK.

Langkah Kolaboratif dalam Perlindungan Aset Negara

Pengembangan program ABMN melalui skema polling fund bencana menunjukkan komitmen pemerintah dan industri asuransi dalam memperkuat perlindungan aset negara. Dengan adanya pendanaan tambahan dari PFB yang dikelola oleh BPDLH, diharapkan lebih banyak aset kementerian/lembaga akan terlindungi secara optimal.

Selain itu, peningkatan cakupan asuransi juga akan memberikan rasa aman terhadap risiko bencana yang bisa berdampak signifikan pada aset negara. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan negara, terutama dalam menghadapi ancaman bencana alam yang sering kali tidak terduga.

Dengan kerja sama antara pemerintah dan industri asuransi, program ABMN diharapkan mampu menjadi model yang efektif dalam melindungi aset negara. Selain itu, partisipasi perusahaan asuransi dan reasuransi yang sehat dan terpercaya akan memperkuat sistem perlindungan yang ada.

Konsorsium ABMN yang terdiri dari 59 perusahaan asuransi dan reasuransi menunjukkan bahwa program ini telah mendapatkan dukungan luas dari sektor swasta. Dengan persyaratan kesehatan keuangan yang ketat, konsorsium ini diharapkan mampu menjalankan tanggung jawabnya secara efektif dan profesional.

Dengan terus berkembangnya program ABMN, diharapkan tidak hanya aset kementerian/lembaga yang terlindungi, tetapi juga akan memberikan contoh positif bagi pengelolaan aset lainnya di berbagai sektor.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan