Skema Pajak Batu Bara Bocor, Purbaya Sebut Negara Rugi Rp25 Triliun, Menkeu Ambil Tindakan Keras

Angin Perubahan dari UU Cipta Kerja yang Berdampak Besar

Undang-Undang Cipta Kerja 2020 diharapkan menjadi salah satu langkah besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, beberapa tahun setelah diberlakukan, konsekuensi yang muncul ternyata cukup signifikan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa negara kehilangan potensi penerimaan hingga Rp 25 triliun setiap tahun akibat perubahan skema perpajakan yang terjadi.

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (8/12/2025). Hal ini menunjukkan betapa besar beban yang kini harus ditanggung oleh APBN. Perubahan status batu bara dari non-barang kena pajak menjadi barang kena pajak setelah diterapkannya UU Cipta Kerja memicu adanya restitusi PPN yang besar dari industri batu bara kepada pemerintah.

Lubang Fiskal yang Mengancam

Menurut Purbaya, perubahan tersebut memungkinkan perusahaan batu bara untuk menagih restitusi PPN kepada pemerintah. Dampaknya tidak main-main. Alih-alih memperkuat penerimaan negara, aturan ini justru menyebabkan arus keluar dana yang begitu besar hingga menekan ruang fiskal pemerintah.

Purbaya menjelaskan bahwa sebelum adanya perubahan status, penerimaan negara dari sektor batu bara meningkat. Namun, setelah adanya restitusi yang besar, kontribusi fiskalnya malah berubah menjadi negatif. Ini menjadi sebuah ironi karena batu bara selama ini menjadi tulang punggung ekspor Indonesia.

Jawaban Pemerintah: Bea Keluar Batu Bara

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah akhirnya memperkenalkan pungutan bea keluar batu bara. Purbaya menepis anggapan bahwa langkah ini bertujuan menekan industri. Sebaliknya, kebijakan ini dirancang untuk menutup kerugian negara yang muncul sejak aturan tahun 2020 berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mengganggu daya saing ekspor. Menurutnya, sebelum 2020 industri batu bara tetap mampu bertahan tanpa fasilitas restitusi besar-besaran.

2026: Era Baru Batu Bara

Sebelumnya, Purbaya telah mengonfirmasi rencana penerapan bea keluar batu bara mulai 2026. Rencana ini juga berkaitan dengan tren penurunan Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang diprediksi terus merosot hingga tahun depan.

Pemerintah menyiapkan instrumen bea keluar sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara, sekaligus memperkuat program hilirisasi dan dekarbonisasi sektor batu bara. “Saat ini mekanismenya sedang kami finalisasi, bersama kementerian terkait,” kata Purbaya.

Tren Merosot: Harga Batu Bara Turun Setiap Tahun

Dalam rapat tersebut, Purbaya memaparkan data penurunan HBA yang menambah urgensi kebijakan baru ini. Harga acuan batu bara menurun secara bertahap:

  • 2022: 276,6 dolar AS per ton
  • 2023: 201,1 dolar AS per ton
  • 2024: 121,5 dolar AS per ton
  • Akhir 2025 (prediksi): 111,1 dolar AS per ton

Penurunan tajam ini membuat pendapatan sektor batu bara semakin tertekan, sementara beban restitusi tetap tinggi.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan