
Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Kepolisian
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. Peraturan ini diteken pada 9 Desember 2025, dan kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum selang sehari setelahnya.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa anggota Polri yang diajukan pengalihan jabatan manajerial atau non-manajerial ke instansi pusat tertentu berdasarkan permintaan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Menteri/Kepala Badan. Apabila Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK, maka Kapolri akan membalas surat persetujuan kepada PPK.
Proses pengalihan jabatan ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa anggota Polri yang disetujui memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh instansi terkait, serta tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejaknya. Untuk menghindari rangkap jabatan, Kapolri memutasikan anggota Polri yang saat ini mengisi jabatan di instansi pusat tertentu.
Setelah diputasi, anggota Polri tersebut akan dialihkan ke jabatan baru sebagai Pati/Pamen Polri dalam rangka penugasan pada instansi pusat. Proses ini juga didasarkan pada lima regulasi yang menjadi landasan hukumnya:
- UU No 2 Th 2002 tentang Polri, Pasal 28 ayat 3 beserta penjelasannya, yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/20025.
- UU no 20 tahun 2023 tentang ASN, Pasal 19 ayat 2b, yang menyatakan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari anggota Polri.
- PP No 11 Th 2017 tentang manajemen PNS, Pasal 147, yang menyatakan bahwa jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.
- Pasal 148 yang mempertegas bahwa Polri dapat menduduki jabatan ASN tertentu.
- Pasal 149 yang menetapkan bahwa nama jabatan, kompetensi, dan persyaratan jabatan ASN pada instansi pusat yang dapat diisi oleh anggota Polri ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Kepala Badan) dengan persetujuan Menpan RB.
Selain itu, Pasal 150 menjelaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan ASN tidak dapat beralih status menjadi PNS. Dasar hukum ini diatur dalam Pasal 153, yang menyatakan bahwa PPK instansi pusat yang membutuhkan anggota Polri untuk menduduki jabatan tertentu diinstansi pusat mengajukan permohonan kepada Kapolri dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.
Mekanisme pengalihan jabatan ini juga diatur dalam beberapa pasal, yaitu: - Pasal 154 ayat 1 dan 2 - Pasal 157 - Pasal 106 ayat 1
Adapun peraturan terbaru ini juga mencakup mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri dari organisasi dan tata kerja Polri ke organisasi dan tata kerja instansi pusat sesuai Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Ditempati Anggota Polri
Perpol Nomor 10/2025 mengatur bahwa anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di 17 kementerian dan lembaga, dengan syarat melepaskan jabatan di Polri. Berikut daftarnya:
- Kemenko Polhukam
- Kementerian ESDM
- Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Kementerian TR/BPN
- Lemhannas
- Otoritas Jasa Keuangan
- PPATK
- BNN
- BNPT
- BIN
- BSSN
- KPK
Dengan adanya Perpol ini, anggota Polri dapat lebih fleksibel dalam menjalani tugas di berbagai instansi pemerintah, sekaligus memperkuat kolaborasi antara lembaga kepolisian dengan instansi lainnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar