Sopir MBG Tabrak Siswa di Jakut Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Kelalaian

Sopir MBG Tabrak Siswa di Jakut Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Kelalaian

Penetapan Tersangka atas Sopir Mobil MBG yang Menabrak Siswa SDN Kalibaru

Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan Adi Irawan, sopir mobil pembawa makanan bergizi gratis (MBG) yang terlibat dalam kecelakaan di SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara, sebagai tersangka. Insiden ini terjadi ketika mobil MBG menabrak pagar sekolah dan menghancurkan krumunan siswa serta guru yang sedang berada di lapangan upacara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz menyampaikan bahwa Adi dinyatakan sebagai tersangka dengan pasal terkait kelalaian. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara untuk ayat 1. Hal ini merujuk pada kelalaian yang mengakibatkan luka berat terhadap beberapa orang.

Pasal yang kami terapkan, sama seperti tadi malam yang saya sampaikan, bahwa Pasal 360 KUHP dengan ancaman lima tahun untuk ayat 1. Yang mana kelalaian yang mengakibatkan luka berat dan ini terjadi terhadap beberapa orang, ujar Kapolres Jakut Kombes Erick Frendriz dalam jumpa pers, Jumat (12/12/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Adi. Sementara memang satu yang sudah jadi tersangka dan dilakukan penahanan, tambahnya.

Rekaman CCTV Menunjukkan Kejadian Mengerikan

Berdasarkan rekaman CCTV yang diterima oleh media, terlihat mobil MBG menabrak pagar SDN 01 Kalibaru pada pukul 07.39 WIB. Mobil tersebut tampak tidak terkendali dan langsung menghantam kumpulan siswa yang sedang duduk di lapangan upacara untuk mengikuti kegiatan Literasi Membaca.

Akibat peristiwa ini, sebanyak 20 korban luka dibawa ke rumah sakit. Korban terdiri dari 19 siswa dan satu guru. Dari jumlah tersebut, lima korban dibawa ke Rumah Sakit Koja, 14 orang di RSUD Cilincing, dan satu korban dibawa ke Puskesmas Cilincing.

Tidak ada yang meninggal, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat dihubungi oleh media.

Fakta-Fakta Terkait Kecelakaan

Berikut adalah beberapa fakta terkait kecelakaan mobil MBG yang menabrak siswa di SDN Kalibaru:

  • Sopir Salah Injak Pedal
    Informasi awal menyebutkan bahwa sopir mobil MBG salah menginjak pedal akselerasi, sehingga kendaraan melaju tanpa kendali dan menabrak pagar sekolah.

  • Tabrakan Terjadi Saat Kegiatan Literasi Membaca
    Saat kejadian, para siswa sedang mengikuti kegiatan Literasi Membaca di lapangan upacara, sehingga menjadi korban utama dari kecelakaan tersebut.

  • Polisi Dalami Faktor Kecelakaan atau Kesengajaan
    Penyidik masih mendalami apakah kecelakaan ini disebabkan oleh faktor kesalahan teknis atau adanya unsur kesengajaan.

  • Tidak Ada Korban Jiwa
    Meskipun banyak korban luka, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

  • Penahanan Sopir Sebagai Tersangka
    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Adi Irawan langsung ditahan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Utara.

Kesimpulan

Insiden mobil MBG yang menabrak siswa di SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara, merupakan peristiwa yang sangat mengejutkan dan mengundang perhatian publik. Dengan penahanan terhadap Adi Irawan sebagai tersangka, pihak berwajib akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan kejelasan penyebab kecelakaan tersebut. Selain itu, pihak sekolah dan keluarga korban juga sedang berupaya untuk memberikan perlindungan dan bantuan medis yang diperlukan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan