
Penyebab Kecelakaan Mobil SPPG di Kabupaten Pekalongan
Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP Ronny Hidayat, mengungkapkan beberapa temuan penting terkait kecelakaan mobil Suzuki Pickup Box milik SPPG Pakisputih yang terguling di Desa Pakisputih, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, pada Jumat (12/12/2025). Kecelakaan ini terjadi sekitar pukul 07.30 WIB saat kendaraan sedang dalam perjalanan mendistribusikan MBG ke sejumlah sekolah.
Salah satu faktor utama kecelakaan tersebut adalah kehilangan kendali pengemudi. Selain itu, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa umur pengemudi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di SPPG, serta status SIM yang telah kedaluwarsa. Hal ini membuat pengemudi tidak memiliki legalitas yang sah untuk mengemudikan kendaraan.
Awal Kejadian dan Peristiwa Kecelakaan
Kecelakaan berawal saat pengemudi membelokkan kendaraan ke kanan setelah melewati sebuah perempatan. Namun, diduga pengemudi tidak mampu mengendalikan mobil, sehingga membanting setir ke kiri dan menabrak pagar rumah warga sebelum akhirnya terguling. Kasat Lantas menjelaskan bahwa kurangnya kehati-hatian dalam mengemudikan kendaraan menjadi penyebab utama kejadian tersebut.
"Setelah belok kanan, dia hilang kendali dan membanting kiri hingga menabrak pagar rumah warga dan terbalik," ujar AKP Ronny.
Tindakan yang Dilakukan Setelah Kecelakaan
Meski kendaraan mengalami kerusakan dan muatan terguling, distribusi MBG tetap dilanjutkan. Petugas segera mengamankan dan memindahkan muatan ke lokasi tujuan agar suplai MBG untuk siswa tidak terhambat.
Terkait penanganan perkara, Satlantas Polres Pekalongan telah mengamankan kendaraan dan akan meminta keterangan pengemudi. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan penyidik dan Kanit Gakkum untuk memeriksa alat bukti serta saksi-saksi di lapangan.
Langkah Peningkatan Keselamatan
Selain itu, pihaknya akan menindaklanjuti aspek keselamatan armada SPPG dengan berkoordinasi bersama BGN. "Kami akan melakukan inventarisir armada, memberikan Dikmas Lantas, serta pelatihan kepada para pengemudi. Aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh driver SPPG akan kami tegaskan kembali," ujar AKP Ronny.
Ia menegaskan bahwa pembenahan sumber daya pengemudi sangat penting untuk mencegah insiden serupa. "Keselamatan adalah prioritas. Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang karena kelalaian atau ketidakpatuhan terhadap aturan," pungkasnya.
Fakta Tambahan tentang Kecelakaan
Sebelumnya, diketahui bahwa mobil SPPG Pakisputih dengan nomor polisi G-9209-LZ melaju dari arah selatan menuju utara. Saat tiba di simpang empat, pengemudi bernama Rusdi (63), warga Desa Tosaran, Kedungwuni, hendak berbelok ke kanan. Namun, saat manuver, ia diduga gagal mengendalikan laju kendaraan hingga akhirnya menabrak pagar rumah warga dan terguling ke arah kanan.
Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian tersebut. Namun, kerusakan materi diperkirakan mencapai sekitar Rp 5 juta. Setelah dilakukan pemeriksaan, anggota Gakkum Satlantas Polres Pekalongan juga mencatat bahwa pengemudi tidak mengantongi SIM A, yang semestinya menjadi syarat wajib mengemudikan kendaraan sejenis.
Imbauan dari Pihak Berwenang
Pihaknya juga mengimbau seluruh pengemudi, khususnya kendaraan angkutan barang, untuk lebih berhati-hati serta selalu memastikan kelengkapan administrasi dan kondisi fisik kendaraan demi keselamatan saat berkendara.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar