Sopir Tanpa SIM, Mobil SPPG Terguling Setelah Tabrak Pagar di Desa Pakisputih Pekalongan

Sopir Tanpa SIM, Mobil SPPG Terguling Setelah Tabrak Pagar di Desa Pakisputih Pekalongan

Kecelakaan Tunggal Mobil Pickup di Pekalongan

Pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 07.30 WIB, terjadi kecelakaan tunggal yang melibatkan sebuah mobil Suzuki Pickup Box milik SPPG Pakisputih di Jalan Raya Desa Pakisputih, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Peristiwa ini menimpa kendaraan dengan nomor polisi G-9209-LZ yang sedang melaju dari arah selatan menuju utara.

Saat tiba di simpang empat, pengemudi bernama Rusdi (63), warga Desa Tosaran, Kedungwuni, mencoba berbelok ke kanan. Namun, diduga gagal mengendalikan laju kendaraan hingga akhirnya menabrak pagar rumah warga dan terguling ke arah kanan. Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka serius dalam kejadian tersebut. Meski demikian, kerusakan materi diperkirakan mencapai sekitar Rp 5 juta.

Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Ronny Hidayat menjelaskan bahwa kecelakaan ini terjadi karena pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A. Hal ini menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan kecelakaan tersebut. Menurutnya, SIM A merupakan syarat wajib untuk mengemudikan kendaraan sejenis seperti pickup box.

"Kami telah menerima laporan, melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, dan membuat laporan untuk dilaporkan kepada pimpinan," jelas AKP Ronny Hidayat.

Penyebab dan Tindakan yang Dilakukan

Setelah dilakukan pemeriksaan, anggota Gakkum Satlantas Polres Pekalongan juga mencatat bahwa pengemudi tidak mengantongi SIM A. Ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap aturan lalu lintas yang berlaku. Selain itu, pihak kepolisian juga memastikan bahwa kondisi kendaraan serta kelengkapan administrasi lainnya telah diperiksa.

Dalam kejadian ini, pihak kepolisian melakukan beberapa langkah penting, antara lain: * Melakukan pemeriksaan lokasi kejadian (olah TKP) * Mengamankan barang bukti * Membuat laporan lengkap untuk disampaikan kepada pimpinan

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau seluruh pengemudi, khususnya pengemudi kendaraan angkutan barang, untuk lebih berhati-hati saat berkendara. Imbauan ini juga mencakup pentingnya memastikan kelengkapan administrasi seperti SIM dan dokumen kendaraan lainnya, serta memeriksa kondisi fisik kendaraan sebelum digunakan.

Langkah Pencegahan dan Kesadaran Pengemudi

Kecelakaan ini menjadi peringatan bagi para pengemudi agar lebih waspada dan taat pada aturan lalu lintas. Dengan adanya kesadaran yang tinggi, risiko kecelakaan dapat diminimalisir. Selain itu, pihak kepolisian juga berharap masyarakat dapat membantu dalam menjaga keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

Dalam situasi seperti ini, penting bagi setiap pengemudi untuk memahami tanggung jawab mereka sebagai pengguna jalan. Kesadaran akan aturan lalu lintas dan kesiapan diri dalam berkendara sangat diperlukan. Dengan begitu, kecelakaan seperti ini bisa dihindari dan keselamatan pengemudi serta pengguna jalan lainnya tetap terjaga.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan