Status bantuan sosial berubah jadi 'tidak' mulai 1 Januari 2026? Ini syarat KPM yang masih cair

Perubahan Status Bansos di Awal Tahun 2026 Menimbulkan Kekhawatiran

Pada awal tahun 2026, banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nelayan Terdampak (BPNT) mengalami perubahan status dari “Ya” menjadi “Tidak” di laman cekbansos.kemensos.go.id. Hal ini menimbulkan kepanikan di kalangan penerima bansos karena khawatir bantuan yang mereka terima akan dihentikan.

Namun, perubahan tersebut tidak berarti bahwa bantuan sosial dihentikan secara permanen. Berdasarkan penjelasan dari Kementerian Sosial, perubahan status ini merupakan bagian dari proses transisi sistem di awal tahun anggaran. Setiap awal Januari, Kementerian Sosial melakukan penutupan buku anggaran tahun sebelumnya dan membuka data untuk tahun anggaran baru. Selama masa transisi ini, sistem sedang memproses Surat Keputusan (SK) penetapan penerima bantuan untuk periode Januari–Maret 2026.

Akibatnya, status penerima bisa sementara berubah menjadi “Tidak” atau kosong karena data belum sepenuhnya ditarik ke tampilan publik. Selain itu, mulai 2026 pemerintah resmi memigrasikan basis data penerima dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Proses migrasi ini disertai pembersihan dan pencocokan ulang Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data Dukcapil. Selama verifikasi berlangsung, status penerima di laman cek bansos dapat berubah sementara.

Faktor Lain yang Mempengaruhi Perubahan Status

Selain proses migrasi data, faktor lain yang memengaruhi perubahan status adalah proses pemutakhiran rekening bantuan. Bank penyalur Himbara melakukan pengecekan ulang keaktifan rekening KPM. Jika terdapat perbedaan data, sistem otomatis menampilkan status “Tidak” hingga proses validasi rekening selesai. Oleh karena itu, KPM diminta untuk tidak panik dan disarankan menunggu hingga minggu kedua atau ketiga Januari 2026, saat data biasanya kembali stabil.

Jika status tetap tidak berubah, KPM diminta segera berkoordinasi dengan pendamping PKH atau operator desa dan kelurahan untuk pengecekan langsung melalui aplikasi SIKS-NG yang lebih akurat. Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa ada kelompok KPM yang memang akan dicoret dari kepesertaan PKH dan BPNT. Di antaranya adalah keluarga yang dalam satu KK memiliki anggota bekerja sebagai ASN, TNI, Polri, atau pekerja dengan penghasilan di atas UMR/UMP.

Selain itu, KPM yang dinilai sudah mampu secara ekonomi atau terbukti menyalahgunakan bantuan untuk rokok, minuman keras hingga game online terlarang juga dipastikan tidak lagi menerima bansos.

Golongan yang Tetap Mendapatkan Bansos

Di sisi lain, Kementerian Sosial telah menetapkan tiga golongan KPM yang berhak menerima bantuan PKH dan BPNT tanpa batas waktu atau seumur hidup. Pertama, KPM dengan komponen lansia. Selama bantuan digunakan sesuai peruntukan, kelompok ini tetap mendapatkan bansos secara berkelanjutan.

Golongan kedua adalah KPM dengan anggota keluarga penyandang disabilitas berat. Pemerintah memastikan bantuan bagi kelompok ini tetap diberikan seumur hidup sebagai bentuk perlindungan sosial berkelanjutan. Golongan ketiga adalah KPM dengan anggota keluarga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Kategori ini juga masuk dalam penerima bansos jangka panjang sesuai regulasi terbaru Kementerian Sosial.

Batasan Waktu dan Alternatif Bantuan

Sementara itu, bagi KPM usia produktif, pemerintah membatasi penerimaan bansos maksimal lima tahun. Sebagai alternatif, KPM yang memenuhi kriteria diarahkan untuk mengikuti Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) yang menyediakan bantuan modal usaha hingga Rp5 juta disertai pendampingan. Kebijakan ini diharapkan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat sekaligus memastikan bansos benar-benar menyasar kelompok yang paling rentan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan