
Kasus Penipuan dan Penggelapan yang Menyeret Suami Komedian Boiyen
Sebuah kasus dugaan penipuan dan penggelapan kini menyeret Rully Anggi Akbar, suami dari komedian ternama Boiyen. Dugaan tindakan tidak terpuji ini dilaporkan oleh pihak RF, yang mengklaim telah menjadi korban dari tindakan Rully Anggi Akbar.
Menurut informasi yang dihimpun, Rully Anggi Akbar diketahui aktif mengirimkan proposal penawaran investasi kepada RF. Proposal tersebut berisi rencana kerja sama dalam usaha makanan yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta. Dengan janji-janji manis tentang pembagian keuntungan, Rully berhasil meyakinkan RF untuk menanamkan modal awal sebesar Rp 200 juta.
Proposal keseluruhan disebut mencapai angka antara Rp 300 hingga Rp 400 juta. Namun, kepercayaan RF tak bertahan lama. Pembayaran bagi hasil keuntungan hanya berjalan lancar selama empat kali. Setelah itu, tidak ada lagi pembagian keuntungan yang dilakukan.
Pihak RF merasa tertipu dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Santo Nababan, pengacara RF, mengirimkan surat somasi kepada Rully Anggi Akbar. Dalam surat tersebut, pihak RF meminta agar Rully membayarkan semua kerugian sebesar Rp 300 juta paling lambat pada 5 Januari 2026.
Namun, Rully Anggi Akbar meminta kelonggaran waktu pelunasan hingga 15 Januari 2026. Permintaan tersebut ditolak oleh pihak RF, yang tetap bersikeras agar pelunasan dilakukan pada 5 Januari 2026. Jika tidak dipenuhi, RF akan menempuh langkah hukum lebih lanjut.
Santo Nababan menyatakan bahwa pihaknya sudah memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya dugaan tindak pidana. "Sesuai bukti-bukti, kami yakin diduga telah terjadi penipuan dan penggelapan," ujar Santo.
Pertemuan antara pihak RF dan Rully Anggi Akbar berlangsung akhir pekan lalu. Dalam pertemuan tersebut, Rully Anggi Akbar menunjukkan itikad baik dengan meminta kelonggaran waktu. Namun, pihak RF masih menunggu tindakan nyata dari Rully Anggi Akbar.
Proses Investigasi dan Tindakan Hukum
Kasus ini kini sedang dalam proses investigasi lebih lanjut. Pihak RF berharap dapat mendapatkan keadilan melalui jalur hukum. Sementara itu, Rully Anggi Akbar belum memberikan respons resmi terkait dugaan tindakan yang dilakukannya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Rully Anggi Akbar sebelumnya dikenal sebagai sosok yang aktif dalam berbagai bidang bisnis. Namun, kini ia harus menghadapi konsekuensi dari tindakan yang dianggap tidak etis.
Pihak RF juga menyatakan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika ditemukan adanya unsur pidana, pihaknya siap mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan.
Dalam hal ini, masyarakat diingatkan untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi yang terlalu bagus untuk dipercaya. Jangan sampai terjebak dalam tipuan yang berujung pada kerugian besar.
Langkah-Langkah yang Diambil Pihak RF
Berikut adalah beberapa langkah yang telah diambil oleh pihak RF dalam menangani kasus ini:
- Mengirimkan surat somasi kepada Rully Anggi Akbar
- Meminta pelunasan kerugian sebesar Rp 300 juta paling lambat 5 Januari 2026
- Menolak permintaan kelonggaran waktu pelunasan hingga 15 Januari 2026
- Memastikan bahwa bukti-bukti dugaan tindak pidana telah dikumpulkan
- Siap menempuh jalur hukum jika tidak ada itikad baik dari Rully Anggi Akbar
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar