
aiotrade, JAKARTA – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) atau Bank BJB mengambil keputusan penting terkait pengangkatan dan pemberhentian beberapa posisi di jajaran direksi dan komisaris perusahaan. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2025 yang digelar pada 9 Desember 2025.
Menurut keterangan resmi dari Manajemen Bank BJB, RUPSLB Tahun 2025 menetapkan dua keputusan utama. Pertama, menyetujui pembatalan pengangkatan Komisaris Utama Independen, Komisaris Independen, serta Direktur Kepatuhan yang sebelumnya telah ditetapkan. Kedua, menyetujui pemberhentian Direktur Utama Perseroan sehubungan dengan wafatnya Yusuf Saadudin pada 14 November 2025.
Keputusan ini menjadi dasar bagi perseroan untuk melakukan penyesuaian susunan pengurus serta melaksanakan tindak lanjut administratif dan pelaporan kepada regulator guna menjamin kesinambungan tata kelola dan operasional perusahaan.
Berikut adalah susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Bank BJB saat ini:
Dewan Komisaris
Komisaris: Rudie Kusmayadi
Komisaris: Herman Suryatman
Komisaris: Tomsi Tohir
Komisaris Independen: Novian Herodwijanto
Direksi
Direktur Operasional dan Teknologi Informasi: Ayi Subarna
Direktur Keuangan: Hana Dartiwan
Direktur Korporasi dan UMKM: Mulyana
* Direktur Konsumer dan Ritel: Nunung Suhartini
Sebelumnya, para pemegang saham Bank BJB sepakat mengangkat Wowiek Prasantyo sebagai Komisaris Utama Independen, Helmy Yahya sebagai Komisaris Independen, dan Joko Hartono Kalisman sebagai Direktur Kepatuhan dalam RUPSLB yang dilaksanakan pada April 2025.
Jabatan tersebut dapat berlaku efektif jika sudah mendapatkan persetujuan OJK atas penilaian uji kemampuan dan kepatutan, serta memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku. Namun, ketiganya batal menempati posisi tersebut setelah adanya surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor SR-294/PB.02/2025, SR-356/PB.02/2025, dan S-338/KO.12/2025.
Dalam catatan aiotrade, Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Jawa Barat Yuzirwan menyampaikan bahwa hasil uji kemampuan dan kepatutan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hasil itu sudah sesuai kewenangan dan ketentuan dalam perundang-undangan OJK,” katanya kepada Bisnis, Senin (17/11/2025).
Yuzirwan menjelaskan bahwa saat menggelar fit and proper test, pihaknya melakukan pemeriksaan berkas para calon komisaris secara komprehensif.
Menurutnya, proses fit and proper test memerlukan waktu sekitar 30 hari kerja setelah otoritas menerima berkas para kandidat secara lengkap. Untuk menduduki posisi komisaris bank, para calon harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Selain itu, Yuzirwan menyebutkan bahwa alur pengajuan kandidat untuk mengisi kekosongan kursi komisaris akan dilakukan oleh BJB. Prosesnya akan berulang lagi sesuai ketentuan OJK.
Kendati demikian, pihak Bank BJB tetap berkomitmen untuk menjaga stabilitas dan kinerja perusahaan. Penyesuaian struktur pengurus ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan dan menjaga kepercayaan para pemegang saham serta stakeholder lainnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar